Uncategorized


Salam kawan-kawan semua,

Beberapa hari ini saya dikejutkan oleh beberapa komentar dari para pengunjung yang memaki dan mencela saya, karena saya dituduh telah melakukan cacian serupa sebelumnya. Kemudian ada dua komentar juga yang masuk atas nama blog Anik dan blog saya sendiri. Akhirnya saya sadar, ternyata ada orang yang sedang melakukan kampanye terselubung untuk menjelekkan nama saya dan Anik. Hal yang serupa dialami oleh Nong Darol Mahmada. Kami bertiga adalah koordinator aksi Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB) untuk peringatan 63 Tahun Pancasila “Satu Indonesia untuk Semua” di Monas, 1 Juni 2008. Saya berharap kawan-kawan lain berhati-hati dengan kampanye negatif dan biadab semacam ini. Mereka mengira kita akan gentar. Tidak.

Salam

Demokrasi adalah capaian tertinggi dari upaya rasionalisasi distribusi kekuasaan. Demokrasi mengandaikan adanya proses perebutan kekuasaan yang berdasar kepada akal dan nurani yang sehat. Dari sana kemudian lahir apa yang disebut reward and punishment. Tanpa adanya reward and punishment, demokrasi tampak hanya sebagai selubung semu hasrat kekuasaan yang tak terperi. Akal sehat akan muncul dari demokrasi apabila terjadi reward and punisment terhadap para politisi yang ingin kekuasaan. Masyarakat pemilih bukan barang mati yang bisa diombang-ambing begitu saja, melainkan mereka memiliki otonomi khusus untuk melakukan evaluasi terhadap para politisi. Tanpa otonomi, rakyat akan bergerak layaknya sebuah robot yang dikendalikan. Maka demokrasi hanya akan menjadi bentuk lain dari otoritarianisme dan kediktatoran.Untuk memastikan adanya proses reward and punisment dalam demokrasi prosedural, maka fungsi pengawasan tidak bisa tidak harus berjalan secara maksimal. Tentu saja tidak bisa dipungkiri, bahwa kekuasaan telah menjadi perebutan dan angan-angan setiap manusia; bahwa setiap manusia memiliki hasrat kekuasaan—bahkan Nietzsche memaklumatkan bahwa inti kehidupan manusia adalah untuk memperoleh kekuasaan. Hasrat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan segala upaya adalah seusuatu yang lumrah dalam kehidupan manusia. Dan untuk terciptakanya sebuah distribusi kekuasaan yang baik, maka terciptalah demokrasi sebagai sebuah prosedur fair dan adil untuk perebutan kekuasaan tersebut. Demokrasi tidak bisa dibuarkan berjalan sendiri, seluruh elemen masyarakat harus menjadi pengawalnya.Dalam demokrasi, semua orang tidak berangkat dari titik yang sama. Robert Dahl, A Prefase to Democracy Theory, menjelaskan bagaimana ketimpangan titik berangkat dalam politik demokrasi tersebut. Ada orang yang diuntungkan oleh latar belakangnya, baik latar belakang kekayaan,letak geografis,pendidikan, maupun kekuasaan. Tapi ada juga yang dirugikan oleh latar belakangnya, sehingga pada akhirnya ia harus bersusah payah untuk mengejar mereka yang sejak lahir diuntungkan dan telah mengambil star lebih awal dalam kehidupan politik. Dan pada akhirnya, demokrasi hanya akan menjadi milik para elit yang secara turun-temurun diuntungkan oleh posisi latar belakang mereka. Mereka yang lahir dari keluarga kaya, berkuasa, dan berpendidikan akan memperoleh kesempatan menjadi anak yang cerdas karena sejak kecil ditunjang oleh gizi, dan pada akhirnya sangat mudah belajar di sekolah-sekolah unggulan dengan biaya mahal,kemudian mereka cepat bisa memasuki dunia kekuasaan, disamping mereka memiliki koneksi, mungkin juga karena mereka berpendidikan luar negeri, sehat pula. Sementara yang sejak lahir berada pada kondisi kemiskinan mungkin tidak bisa tumbuh secara normal karena kekurangan gizi, otaknya tidak encer, dan orang tuanya tidak mampu menyekolahkannya ke sekolah-sekolah unggulan, mungkin juga mereka putus sekolah, sehingga wawasannya dan pergaulannya tidak luas, maka bagaimana mungkin ia bisa bersaing. Robert Dahl akhirnya menyimpulkan, bahwa demokrasi sesungguhnya hanya milik para elit, dimana kekuasaan hanya berputar di kalangan mereka. Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh para elit tersebut, maka seluruh rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Rakyat harus mengawasi jalannya demokrasi, mulai dari pemilihan umum, sampai kepada menagih janji-janji politik para elit. Sebab hanya dengan demikianlah, demokrasi bisa menjadi alternatif proses distribusi kekuasaan yang berguna bagi kehidupan ummat manusia. Banyak kasus dimana rakyat tidak melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi, negara-negara yang menjalankan demokrasi malah melahirkan para pemimpin korup dan diktator. Tidak tertutupkemungkinan, bahwa demokrasi hanya menjadi alat bagi penguasa tiran untuk melegitimasi kelanggengan kekuasaannya. Karena adanya partisipasi dan kontestasi dalam demokrasi, maka seolah-olah para elit tiran tersebut telah menjalani proses demokrasi secara baik, yang oleh karenanya kekuasaan mereka legitimate, kendatipun pada kenyataannya demokrasi yang tercipta hanya demokrasi semu, sebab ia tidak menjalankan aspirasi rakyat. Kalau pemimpin seperti ini masih terpilih dalam sebuah proses demokratis, maka mungkin ada beberapa kemungkinan: pertama, apakah rakyatnya tidak menjalankan atau tidak memaksimalisasi fungsi evaluatifnya. Tidak adanya evaluasi dalam masyarakat mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi atau karena tingkat kecerdasan yang tidak memadai. Kedua, proses demokrasinya tidak berjalan secara fair dan adil, sementara rakyat kurang menjalankan fung pengawasannya terhadap Pemilu. Dua hal tersebutlah yang menjadi penghambat berjalannya demokrasi yang baik. Demokrasi bukan hanya menuntut prosedur yang adil dan fair, tapi juga memperhatikan hasil dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi bukan hanya ada dalam Pemilu, tapi juga kehidupan setelah Pemilu. Jika Pemilu melahirkan pemimpin yang otoriter, maka demokrasi setelah Pemilu itu telah gagal, bahkan Pemilu itu sendiri gagal melahirkan sosok pemimpin yang demokratis.Oleh karena itu, maksimalisasi fungsi pengawasan menjadi mutlak dalam demokrasi prosedural. Kerapkali persoalan ini tidak terlalu menarik perhatian dan cenderung diabaikan, padahal hal inilah yang akan menjadi titik tolak kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Kalau funsi pengawasan sedikit kendor, maka proses evaluasi, reward and punisment, dan mencari pemimpin yang ideal tidak akan berjalan. Dan kalau itu tidak berjalan, maka demokrasi prosedural kita hanya tinggal prosedural tanpa substansi. Ia akan menjadi kaleng kosong yang nyaring bunyinya,tapi tiada arti, seperti masturbasi yang terus-menerus tanpa pernah membuahkan anak.

Prediksi banyak kalangan, bahwa pemilu kedua masa transisi demokrasi biasanya diwarnai oleh pertarungan antara kekuatan lama dan kekuatan reformis—yang direpresentasikan oleh pertarungan sipil dan militer, Orde Baru dan reformis, atau antara yang terindikasi bermasalah dan yang bersih serta yang punya visi-misi pembaharuan—nampaknya menuai banyak kebenaran menyusul tampilnya beberapa kandidat calon presiden pada pemilu presiden tahap pertama. Dan lebih dipertegas lagi oleh munculnya dua kandidat terkuat yang akan lolos ke putaran kedua, Susilo Bambang Yudoyono – Yusuf Kalla dan Megawati Soekarnoputri – Hasyim Muzadi.

            Namun, benarkah telah terjadi pertarungan sipil dan militer, atau antara kekuatan Orde Baru dan reformis? Tentu saja pertanyaan ini akan diikuti oleh pertanyaan turunan, siapa yang militer dan siapa yang sipil, atau siapa yang Orde Baru dan siapa yang reformis? Bahkan mungkin akan muncul pertanyaan yang agak “klise” untuk saat ini, siapa yang lebih pantas untuk dipilih?

            Mari mengurai plus-minus satu persatu dua kandidat terkuat tersebut. Ketika bicara militer dan Orde Baru, barangkali pasangan SBY-Kalla adalah pasangan yang sangat identik dengan label itu: faktanya SBY adalah mantan tentara dan Kalla adalah fungsionaris Partai Golkar. Kendati demikian, bukan berarti di dalam diri pasangan tersebut tidak terdapat unsur-unsur “kesipilan” dan reformis. SBY dikenal sebagai tentara pemikir yang pernah mendapat amanah sebagai penanggungjawab berjalannya dekrit yang dikeluarkan Abdurrahman Wahid untuk menertibkan ketidakstabilan politik pada masa-masa akhir pemerintahan Wahid. SBY, saat itu, ternyata tidak mau larut dalam permainan berbahaya Gusdur yang berencana membekukan lembaga legislatif, apalagi menggunakan wewenang tersebut untuk melakukan perebutan kekuasaan oleh militer yang ia kendalikan, malah ia mengambil tindakan yang berseberangan kebijakan dan harapan Wahid, sampai kemudian Presiden Abdurrahman Wahid mencabut jabatannya sebagai Mengko Polkam.

            Pasangan SBY, Yusuf Kalla, dikenal sebagai pengusaha nasional yang sukses dan menjadi tim inti kepengurusan Partai Golkar sejak masa Orde Baru sampai sekarang. Kendati demikian, sampai saat ini, belum ada indikasi kuat yang menyatakan bahwa Yusuf Kalla pernah menyalahgunakan wewenang jabatan publik yang ia emban, bahkan ia malah dikenal sebagai fungsionaris Partai Golkar yang bersih dan memiliki konsep masa depan bagi pemulihan ekonomi nasional. Kendati demikian, tidak dapat disangkal bahwa Kalla memang lahir dari rahim Golkar yang pernah menjadi penyangga utama kekuasaan tiran Orde Baru selama 32 tahun; dan SBY juga tidak bisa mengelak bahwa ia pernah menjadi bagian dari institusi tentara Indonesia yang kerapkali menorehkan catatan hitam sebagai pelaku utama berbagai tragedi berdarah di negeri ini.

            Sementara itu, Megawati mungkin pas untuk merepresentasikan kekuatan sipil, karena ia jelas bukan tentara. Tapi melihat trade record yang telah diperankannya selama ini, baik sebagai politisi PDI-P maupun sebagai Presiden RI, nampaknya label sipil saja tidak cukup bagi seorang calon pemimpin ideal. Tentu saja kita tidak butuh seorang pemimpin yang reaktif, yang kerapkali bicara dengan emosi untuk menanggapi berbagai persoalan nasional. Yang kita butuhkan adalah sosok pemimpin yang cerdas dan memiliki visi-misi pembaharuan, dan mungkin yang berjiwa sipil.

            Pasangan Megawati, KH. Hasyim Muzadi, juga tanpa masalah dalam hal pelabelan dan dari kubu mana ia berasal. Bicara militer secara literal jelas tertuju kepada SBY; tapi bicara militer secara substantif, Hasyim Muzadi bisa terbawa arus ke dalam pelabelan tersebut. Ormas NU (Nahdlatul Ulama) yang pernah ia pimpin tidak jauh berbeda dengan lembaga TNI, jika dilihat dari sudut karakteristik yang dimiliki keduanya. Kesetiaan dan disiplin yang ada dalam tubuh tentara sangat mirip dengan konsep sami’na wa atho’na (kepatuhan mutlak) dalam tradisi masyarakat NU. Mazhab hukum Islam Syafi’i dan teologi Ahl Sunnah Wal Jama’ah (Suni), yang dianut masyarakat NU, sangat menekankan ketaatan mutlak kepada pemimpin, dalam hal ini ulama. Apa yang keluar dari mulut dan pemikiran ulama, itulah pedoman hidup mereka. Karena ulama dekat dengan Tuhan, maka siapa yang menolak mematuhi titah ulama, sama artinya dengan mengabaikan eksistensi Tuhan. Militeristik NU tidak hanya ada dalam state of mind (pemikiran), tapi juga mengejawantah dalam tindakan kongkrit. Keluarga korban kebrutalan Orde Baru pada awal kekuasaanya tentu masih akan lekat dalam bayangan mereka bagaimana NU dan tentara pernah bekerja sama untuk membantai ribuan masyarakat Indonesia yang distigmakan sebagai PKI. Pesantren-pesantren NU juga pernah sangat dekat para penguasa Orde Baru di masa jayanya, bahkan Gusdur sendiri pernah menjadi anggota DPR/MPR dari Golkar pada masa Orde Baru. Belum lagi berbagai manuver pengerahan massa yang sempat meresahkan di masa akhir pemerintahan Gusdur, seperti penebangan pohon di jalan-jalan. Pola-pola prilaku seperti itu sangat mirip dengan militer, dan Hasyim Muzadi belum lama ini menjabat sebagai pemimpin eksekutifnya yang tertinggi.

            Barangkali memang betul, akan terjadi maksimalisasi pertarungan sipil –militer pada pemilu presiden tahap II, tapi melihat komposisi dan latar belakang setiap pasangan kandidat, menjadi agak rumit untuk menentukan pasangan mana yang militer dan yang mana yang mewakili kekuatan sipil, atau siapa yang bermasalah dan siapa yang bersih, bahkan siapa yang ingin mengembalikan kekuasaan Orde Baru dan siapa yang memiliki pola visi masa depan pembaharuan. Pada titik inilah, rakyat pemilih harus ekstra hati-hati dan super cerdas untuk menentukan pilihan. Komponen demokrasi juga harus bekerja ekstra keras untuk melakukan penyadaran publik tentang pentingnya menjadi pemilih rasional, yang tidak hanya terpukau pada iming-iming dan performance yang kerapkali menyesatkan.

            Tentu saja pada setiap pemilu di negara manapun, kontestan yang ideal dalam ide demokrasi tidak pernah ada. Masyarakat bawah selalu disuguhi begitu saja pilihan-pilihan politik, yang kebanyakan tidak terlalu ideal. Kendati demikian, bukan berarti pemilu akan ditinggalkan. Sebab meninggalkan pemilu berarti akan membiarkan negeri ini dalam kondisi chaos tanpa pemimpin, atau setidaknya membiarkan para penguasa menjalankan politik kekuasaan tanpa kontrol. Satu-satu instrumen kontrol legal dan efektif kepada kekuasaan di semua negara demokratis hanyalah melalui pemilu. Pada pemilulah, apa yang disebut reward and punisment tercipta. Penguasa yang tidak becus menjalankan kekuasaan tidak akan dipilih kembali. Sementara itu, penguasa yang terbukti menjalankan roda kekuasaan dengan memperhatikan kepentingan rakyat banyak, akan kembali terpilih. Kalau sistem seperti ini berjalan, maka pemilu akan benar-benar menjadi ajang seleksi kekuasaan nasional. 

 

Kerukunan adalah kata mutlak bagi bangsa Indonesia yang beragam. Di samping sebagai kekayaan yang luar biasa, keanekaragaman juga bisa menjadi pemicu konflik yang juga sangat mengerikan. Itulah sebabnya, para pendiri bangsa menyepakati persatuan untuk mencapai sebuah kehidupan harmonis sebagai bangsa yang beragam. Persatuan tentu tidak dimaksudkan sebagai penyeragaman, melainkan bagaimana semua keunikan bisa hidup dan tumbuh dengan damai. Rumusan ini terasa indah, tetapi begitu rumit dan susah dalam fakta.Menjelang akhir kekuasaan Orde Baru, 1990-an, pelbagai kerusuhan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) muncul dan menjadi tragedi nasional yang mendapat banyak sorotan, baik dari dalam negeri maupun internasional. Muncul sejumlah pra-anggapan bahwa konflik bernuansa SARA tersebut semata-mata implikasi dari masyarakat yang sedang berubah (Huntington, 1983). Anggapan ini menyatakan bahwa masyarakat yang stabil, baik secara ekonomi maupun politik, baik yang demokratis maupun yang masih berada dalam kungkungan penguasa diktator otoritarian, cenderung mengalami guncangan. Tahun 1990-an adalah masa Indonesia yang sedang berubah. Saat itu menguat upaya mengganti rezim demokrasi Pancasila ke demokrasi liberal. Kekuasaan Soeharto, sebagai simbol demokrasi Pancasila, bahkan diturunkan oleh kekuatan pro-perubahan. Di saat-saat seperti itulah terjadi gejolak besar, termasuk munculnya konflik yang bernuansa SARA. Dari tahun 1990-an, tercatat tidak kurang dari 30 kasus yang bernuansa SARA, sebagiannya masih berlanjut sampai sekarang. Tanggal 10 Oktober 1996, Situbondo bergolak. Pergolakan yang sama terjadi di Tasikmalaya, 26 Desember 1996. Karawang juga mengalami hal serupa pada tahun 1997. 13-15 Mei 1998, terjadi kerusuhan massal di Jakarta, peristiwa itu kemudian dikenal sebagai “Tragedi Mei.” Tragedi Mei juga terjadi di Solo, Surabaya, Palembang, Medan, Ambon dan Makassar. Peristiwa itu membawa korban etnis Cina yang tidak sedikit, baik dalam bentuk penjarahan, pengrusakan, pembakaran, maupun pemerkosaan. Di Maluku Utara, terjadi kerusuhan agama antara kaum Muslim dan Kristen yang dimulai pada tanggal 19 Januari 1999, di mana ekses kerusuhannya masih terasa sampai sekarang. Kompleks Doulus Jalan Cipayung Jakarta Timur juga dilanda kerusuhan bernuansa SARA, Desember 1999. Berbulan-bulan bahkan tahunan terjadi kerusuhan lain di Sambas dan Sampit, Kalimantan, Poso, Sulawesi Tengah, dan Makassar, Sulawesi Selatan. Pelbagai bentuk kerusuhan bernuansa SARA ini juga menunjukkan bahwa agama, sebagai salah satu unsur dalam SARA, memang tidak mungkin dimasukkan ke dalam ranah privat. Tampilnya agama sebagai instrument kerusuhan menjadi bantahan serius terhadap upaya privatisasi agama. Nyatanya, agama terus saja merangsek masuk ke wilayah publik, konflik adalah salah satu modus eksistensinya. Selama agama tetap menjadi fakta iman yang hadir dalam kehidupan masyarakat, selama itu pula agama akan tetap ada di ruang publik (Cassanova, 2003). Untuk konteks Indonesia, munculnya konflik dan maraknya politik agama adalah bukti bertahannya agama di wilayah publik (Benyamin F. Intan, 2006).Dengan demikian, terasa perlu dirumuskan bagaimana agama seharusnya berperan di wilayah publik, terutama bagaimana interaksi antaragama berlangsung di sebuah lapangan kehidupan publik. Interaksi antaragama tampak sangat susah dirumuskan karena adanya klaim kebenaran absolut (ultimate truth) dalam masing-masing agama. Tentu saja kebenaran absolut adalah ciri utama dari setiap agama. Menggugat kebenaran absolut untuk mendukung toleransi adalah bentuk diskriminasi baru. Yang patut dilakukan, akhirnya, adalah bagaimana membangun toleransi tanpa mengusik sedikitpun kepercayaan masing-masing kelompok agama. Setiap individu dan kelompok harus diberi hak untuk hidup dan mengamalkan nilai-nilai yang mereka yakini kebenarannya.Fakta pluralitas yang ada di Indonesia adalah sebuah anugerah yang harus diterima dan dilestarikan. Pluralitas tentu tidak mengandaikan adanya relativitas nilai, yang oleh karenanya semua unsur masyarakat pasti akan berbenturan dan terjadi konflik. Pada tataran publik, diperlukan nilai universal yang mengikat semua nilai dalam satu kesatuan, yakni pengakuan terhadap realitas lain yang berbeda, yang tidak harus disamakan. Ruang publik harusnya memberikan pelayanan yang sama bagi semua kepentingan dan nilai untuk hidup dan berkembang. Dengan demikian, prinsip kedisiplinan dan keteraturan harus terlebih dahulu diandaikan. Sebab dengan itulah pelayanan terhadap semua nilai dan kepentingan bisa dilakukan. Dalam hal ini, prinsip kebebasan konstitusional mutlak diandaikan. Prinsip kebebasan konstitusional adalah sebentuk usaha yang sadar, sistematis dan sungguh-sungguh untuk menciptakan ruang kebebasan berdasarkan kesepakatan masyarakat umum yang legal. Menegakkan prinsip kebebasan adalah kata lain untuk menciptakan batasan-batasan legal bagi semua kepentingan dan nilai. Justru karena prinsip kebebasan itulah pembatasan menjadi sesuatu yang mutlak.Sejak awal, prinsip kebebasan konstitusional tersebut telah terpikirkan oleh para pendiri bangsa. Dipilihnya Pancasila sebagai dasar negara yang mengatasi semua kelompok merupakan tindakan yang sangat bijak dan berprespektif kerukunan dan toleransi. Bisa dikatakan bahwa Pancasila secara substansial memiliki prasyarat rasional untuk memayungi fakta kemajemukan yang ada di Indonesia. Di sisi lain, Pancasila juga tidak mengusik bahkan sangat kuat mempertahankan penghargaan terhadap nilai-nilai universal yang dianut oleh semua agama dan kepercayaan di Indonesia. Pancasila bahkan bisa dirumuskan sebagai pilihan moderat yang merangkum kepentingan politik agama dan kaum sekuler. Di samping itu, prasyarat sosial bagi tumbuhnya sikap toleran juga harus ada. Disadari atau tidak, konflik agama selalu menjadi salah satu bagian dari bentuk konflik yang lebih besar. Kasus konflik antaragama di Indonesia selalu sekaligus juga merupakan konflik rasial, politis dan konflik kepentingan ekonomi. Konflik di Ambon, misalnya, bukan hanya semata-mata konflik antaragama, melainkan juga konflik antara kaum pendatang (Bugis dan Jawa yang beragama Islam) dan kaum pribumi (yang beragama Kristen). Demikian pula yang terjadi di Sambas dan Sampit, Kalimantan Tengah dan Barat, antara etnis Madura yang pendatang dan Islam dengan penduduk pribumi yang beretnis Dayak dan beragama lokal.Sebetulnya, telah dilakukan pelbagai pendekatan untuk mengatasi persoalan keragaman yang bisa berujung pada konflik. Tetapi tampak nyata bahwa pelbagai pendekatan problem solving tersebut tidak memiliki nyali ketika berhadapan dengan fakta kekerasan dan konflik yang terus berlangsung, bahkan cenderung meningkat.

Rasanya cukup sulit diterima nalar, bahwa serangan Israel ke Palestina dan Libanon, juga serangan Amerika Serikat ke Irak dan Afganistan, adalah misi pembebasan. Tapi juga adalah fakta bahwa berkali-kali Presiden Amerika Serikat, George W. Bush, dan Perdana Menteri Israel, Ehud Olmert, menyebut serangannya sebagai misi pembebasan. Lalu seberapa valid klaim pembebasan yang dilakukan oleh AS dan Israel, ketika harus dihadapkan dengan kenyataan bahwa dampak perang yang mereka kobarkan demikian memilukan? Dengan dalih perluasan kebebasan, Amerika Serikat dan sekutunya merasa berhak melakukan pemaksaan kehendak kepada dunia. Atau jangan-jangan konsep kebebasanlah yang justru menyimpan persoalan? Pertengahan tahun 2005, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa kutukan terhadap liberalisme (kebebasan), paham yang juga mendasari Bangsa Indonesia melawan penjajahan., sesuatu yang memungkinkan MUI ada. Sebetulnya apa yang dimaksud dengan liberalisme? Sampai batas mana ia benar-benar membebaskan? Lalu kenapa justru kerapkali mengungkung dan memaksa?             Persoalan definisi telah mengganggu Hayek (1960) dan menemukan penegasannya pada beragam peristiwa dunia yang dilatarbelakangi oleh konsep liberalisme. Ide kebebasan individu dalam liberalisme ternyata telah menjadi momok menakutkan bagi kebebasan itu sendiri. Perang Dunia I dan II adalah buah dari liberalisme. Pembantaian kaum Yahudi pada masa Perang Dunia II adalah puncak pembelengguan kebebasan individu oleh liberalisme. Munculnya rezim diktator komunis di Uni Soviet dan Cina juga adalah buah liberalisme. Mewabahnya kemiskinan di Dunia Ketiga yang diyakini banyak orang sebagai akibat invasi dominasi ekonomi kapitalis adalah dampak nyata liberalisme. Munculnya rezim ultranasionalis dan politik aliran juga adalah buah perjuangan liberalisme. Merebaknya terorisme pun tidak bisa dilepaskan dari liberalisme, demikian pula gerakan kontra-terorisme yang brutal.            Tentu saja liberalisme juga banyak mendatangkan manfaat bagi ummat manusia, misalnya progresifitas, kemajuan peradaban, perdamaian, demokrasi, runtuhnya totalitarianisme, dan sebagainya. Tapi paradoks liberalisme yang terjadi di dunia nyata tidak bisa diabaikan begitu saja. Apa yang salah dalam liberalisme yang dianut oleh banyak orang itu? Kenapa banyak contoh justru menunjukkan bahwa liberalisme membunuh kebebasannya sendiri?            Isaiah Berlin adalah salah satu pemikir besar Abad 20 yang berusaha mencari akar persoalan dalam liberalisme, sembari mengemukakan bagaimana mengkonseptualisasikan dan mengoperasikan paham yang bisa bunuh diri ini. Kendati ada persoalan, bukan berarti liberalisme (kebebasan) tidak bisa didefinisikan atau harus dibiarkan liar dan menjadi instrumen politik-ekonomi siapa saja yang berkepentingan. Isaiah Berlin adalah salah satu tokoh yang berusaha memperkenalkan konsep liberalisme secara genuin.             Kegelisahan Berlin berawal dari kenyataan sejarah, begaimana liberalisme melahirkan fasisme, komunisme, politik identitas, dan Nazisme. Suatu ketika, Berlin menulis sejarah pemikiran Karl Marx, Karl Marx: His Life and Environment (Berlin: 1963). Sebetulnya, Marx bagi Berlin tidak begitu menarik, karena dari awal ia menentang ide totalitariannya. Berlin terpukau ketika menemukan bahwa ide totalitarian Marx ternyata berangkat dari tradisi pemikiran liberal Pencerahan, terutama dari filsafat Pencerahan Perancis pada abad ke-18. Para pendahulu Marx itu adalah orang-orang yang membuka mata dunia dengan pembebasan dari kegelapan, yakni perlawanan terhadap dogmatisme, tradisionalisme, agama, takhayul, kebodohan, dan ketertindasan (Berlin: 2001). Dobrakan para filsuf Pencerahan diakui oleh Berlin sebagai prestasi yang sungguh luar biasa, tapi menimbulkan pertanyaan besar ketika ide Pencerahan bermuara pada totalitarianisme. Pertanyaan besar tentang muara totaliter Pencerahan inilah yang ingin dipecahkan oleh Isaiah Berlin. Bukan berarti Berlin keluar dan menolak sepenuhnya ide Pencerahan, melainkan dia menjadi pengikut yang tidak penurut (Ahmad Sahal: 2004). Berlin menyimpulkan bahwa inti kisruh Pencerahan adalah klaim universalisme yang diembannya. Pencerahan, betapapun memperjuangkan pengejawantahan diri individu melalui rasionalisme, tapi ia mengklaim absolutisme dan universalisme rasio atau kemampuan manusia. Menyandarkan segala kebenaran kepada rasionalitas secara langsung telah melakukan klaim kebenaran absolut, sesuatu yang sebetulnya ditolak oleh Pencerahan itu sendiri, melalui perlawanannya terhadap klaim kebenaran absolut metafisika, agama, tradisionalisme, dan sebagainya. Dengan demikian, Rasionalisme Pencerahan adalah bentuk baru dari monisme.Monisme adalah istilah untuk menyebut jenis universalisme yang dikembangkan para pemikir sejak Yunani sampai sekarang. Monisme ditandai oleh beberapa ciri pemikiran. Pertama, kaum monis meyakini bahwa semua pertanyaan yang benar pastilah memiliki satu jawaban yang benar, dan hanya satu, semua jawaban yang lain pasti salah. Jika jawaban ini tidak kita ketahui, pasti ada orang lain yang mengetahui, generasi selanjutnya mungkin mengetahui, para nabi yang mungkin mengetahui, atau setidaknya Tuhanlah yang mengetahui. Kedua, kebenaran jawaban tersebut pasti bisa diketahui dengan menggunakan metode yang bisa direalisasikan dan diajarkan kepada semua ummat manusia. Dan ketiga, kebenaran diandaikan saling kompatibel dengan kebenaran yang lain. Kebenaran diandaikan tunggal dan pasti bisa diketahui melalui berbagai macam cara yang menuju arah yang sama: Plato percaya bahwa matematikalah jalan menuju kebenaran, Aristoteles meyakini Biologi sebagai jalannya, kaum Yahudi, Kristen, dan Islam meyakini bahwa jalan kebenaran itu ada dalam Kitab Suci, Rousseau percaya bahwa kebenaran itu terungkap oleh jiwa manusia yang bersih, anak yang masih suci, atau mungkin petani biasa, dan lain-lain. Semua pertanyaan tentang moral, sosial, politik, pasti ada jawaban yang benar tentangnya dan entah di mana.Universalisme Pencerahan memang adalah momok yang sangat menakutkan bagi ide pembebasan itu sendiri. Universalisme Pencerahan membuat manusia seolah-olah menjadi mesin yang bisa diarahkan oleh satu konsep tertentu yang rigit yang terpola. Berlin menolak itu semua, sebab dunia, terutama manusia, bukanlah benda mati yang bisa diukur dengan menggunakan pola perhitungan yang bersifat pasti. Masing-masing individu memiliki keunikan. Berlin memulai kritiknya terhadap universalisme Pencerahan dengan melakukan pembagian tradisi pemikiran. Dalam buku The Hedgehog and The Fox (1953), Berlin mengindetifikasi bahwa dalam sejarah pemikiran, ada dunia kecenderungan utama, yakni pemikir pluralis dan monistik. Berlin mengutip satu bait syair dari fragmen-fragmen penyair Yunani, Archilochus, yang menyatakan: “The fox knows many things, but the hedgehog knows one big thing” (rubah mengetahui banyak hal, sedangkan landak mengetahui satu hal besar). Syair ini ingin menunjukkan bahwa segala kecerdikan rubah, yang mengetahui banyak strategi penyerangan, bisa dikalahkan oleh satu sistem pertahanan landak. Dalam tradisi pemikiran, oleh Berlin, syair itu diartikan bahwa landak dan rubah adalah tipologi pemikiran: di satu sisi, ada orang yang menghubungkan segala sesuatu kepada satu pandangan utama yang tunggal, satu sistem yang kurang lebih bisa dicari koherensinya; di sisi lain, ada jenis pemikir yang mengandaikan banyaknya tujuan, yang kerapkali tidak berhubungan bahkan berkontradiksi. Landak adalah tipologi yang pertama dan rubah adalah yang kedua. Berlin menulis: “…Dante belongs to the first category, Shakespeare to the second; Plato, Lucretius, Pascal, Hegel, Dostoevsky, Nietzshe, Ibsen, Proust are, in varying degrees, hedgehogs; Herodotus, Aristotle, Montaigne, Erasmus, Moliere, Goethe, Pushkin, Balzac, Joyce are foxes.”             Berlin juga menyimpulkan bahwa tradisi pemikir Pencerahan cenderung jatuh pada kategori pertama, landak atau monisme. Berlin kemudian mencurahkan perhatian untuk mengembangkan jenis pemikir kedua, rubah. Berlin terutama terpengaruh oleh tiga tokoh pengkritik Pencerahan: Giambattista Vico, Johann Goerg Hamann, dan Johann Gottfried Herder. Berlin menemukan amunisi untuk menyerang Pencerahan langsung ke titik pusatnya, ketika Vico melakukan kritik terhadap salah satu Bapak Pencerahan, Rene Descartes. Vico mengkritik Descartes dan para pengikutnya yang menempatkan peran vital matematika sebagai ilmu pengetahuan sains. Bagi Vico, matematika adalah penemuan manusia, yang tentu saja tidak bisa keluar dari kemanusiaan. Matematika, sebagai ciptaan manusia, tidak bisa objektif. Bukan matematika yang mengetahui manusia, melainkan manusialah yang mengetahui matematika. Manusia, oleh karenanya, hanya bisa diketahui segala detailnya oleh penciptanya, yaitu Tuhan. Manusia hanya mungkin dipelajari dengan mengapresiasi segala motivasi, tujuan, harapan, ketakutan, kekhawatiran, cinta, dan sebagainya yang ada pada manusia (Berlin: 1998). Vico dengan tegas mempertahankan keunikan manusia yang tidak bisa direduksi ke dalam pola-pola tertentu.Dari teolog dan filsuf Königsberg, J.G. Hamann, Berlin menemukan kritikan yang paling baik bagi tradisi rasionalisme Pencerahan. Hamann menegaskan bahwa semua kebenaran itu partikular, tidak pernah bersifat umum. Rasio, bagi Hamann, tidak cukup memiliki kemampuan untuk menunjukkan eksistensi segala sesuatu, dia hanyalah alat untuk mengklasifikasi dan membawa data kepada satu pola tertentu, yang sebetulnya tidak pernah bisa benar-benar absah sesuai dengan realitas. Realitas selalu memiliki kejutan-kejutan yang tak terduga. Rasionalisme Pencerahan, bagi Hamann dan diamini oleh Berlin, mencoba membatasi sesuatu yang sebetulnya tak pernah jelas batasnya, bahkan mungkin tanpa batas. Dari Hamann, Berlin menyimpulkan, bahwa “what is real is individual” (apa yang riil itu bersifat individual). Segala sesuatu memiliki keunikan yang selalu berbeda dengan yang lain.J. G. Herder juga memberi inspirasi bagi Berlin untuk menyerang universalisme Pencerahan. Herder memperkenalkan konsep keragaman budaya, dunia manusia, dan pengalamannya dalam sejarah. Herder percaya bahwa untuk memahami setiap sesuatu, harusnya terlebih dahulu memahami individualitas dan pembangunannya. Untuk itu, diperlukan kapasitas Einfühlung (feeling into atau empati) kepada pandangan, karakter individual dari satu tradisi kesenian, sastra, organisasi sosial, masyarakat, budaya, atau tahapan-tahapan sejarah. Herder menolak kriteria kemajuan absolut yang dianut di Paris, sebab tidak ada budaya yang benar-benar sepenuhnya bisa diterapkan kepada yang lain. Herder mengemukakan tentang perbedaan dan keunikan masing-masing budaya, meskipun perbedaan itu bisa disatukan dan memang mungkin. Tapi pernyataan tentang budaya adalah reduksi. Masing-masing budaya harus hidup dengan keunikannya, kendatipun tetap ada prinsip yang sama. Kemanusiaan itu tidak satu, melainkan banyak (mankind was not one but many). Bagi Herder, setiap prestasi manusia dan semua masyarakat ditentukan oleh standar-standar internalnya sendiri.Dari sini Berlin masuk ke dalam pembahasan yang cukup paradoks, antara konsep pluralisme dan liberalisme. Tiga pemikir yang mempengaruhi dia berada pada jalur pluralis. Pluralisme cenderung membiarkan segala sesuatu tumbuh, bahkan mengandaikan bahwa segala sesuatu selalu berbeda, yang sangat mungkin saling berbenturan. Berlin juga tidak ingin jatuh ke dalam relativisme sempit. Tepatnya, Berlin adalah seorang pluralis liberal. Penulis biografi pemikiran Isaiah Berlin terkemuka, John Gray, menyebut Berlin bergerak di antara pluralisme dan liberalisme (John Gray: 1996). Pluralis karena ia mengandaikan keragaman kebenaran, tapi juga liberal karena ia mengandaikan kebebasan individu harus selalu terpenuhi. Untuk menjernihkan posisi liberalismenya, Berlin menulis esai panjang, Two Consepts of Liberty (1958). Dalam esai “Two Consept of Liberty,” Berlin mengemukakan dua konsep kebebasan yang bertolak belakang. Pertama, konsep kebebasan positif (positive liberty) dan kebebasan negatif (negative liberty). Positive liberty diartikan sebagai kebebasan yang mengarah ke luar. Jenis kebebasan ini adalah adopsi dari nalar Pencerahan yang menempatkan rasionalisme sebagai unsur terpentingnya. Sementara itu, negative liberty diartikan sebagai terbebasnya seseorang dari halangan-halangan. Dalam kebebasan negatif, individu menjadi tuan bagi dirinya sendiri.

Pada akhirnya, kebebasan positif dikenai beban moral untuk melakukan ekspansi kebebasan. Kebebasan harus disebarluaskan demi tercapainya sebuah kehidupan yang baik. Persoalannya, bagaimana mendefinisikan kebaikan itu sendiri? Bagi penganut kebebasan positif, prinsip kebebasan bertumpu kepada rasionalitas. Masalahnya, apa yang kita sebut sebagai rasionalitas, atau keberakalan, ternyata tidak tunggal. Dari sinilah kemudian muncul keyakinan monistik, bahwa pasti ada satu kebenaran rasio yang mengatasi kebenaran rasio yang lain yang beragam. Perbedaan dalam tingkat rasionalitas bukan karena kebenaran itu beragam, melainkan tingkat capaian rasiolah yang beragam. Dalam hal ini, tingkat yang lebih tinggi bisa memberikan penerangan terhadap yang lebih rendah. Kerapkali hanya karena kurangnya pengetahuan, orang tidak menyadari kebutuhan dan kepentingannya. Atas dasar ini, pemaksaan atas dasar kebebasan dijustifikasi. Dengan demikian, sebagaimana diakui oleh Berlin, totalitarianisme ternyata tidak berasal dari konsep lain, ia justru berasal dari konsepsi kebebasan itu sendiri. Atas nama pembebasan dan kebaikan umum, Hitler membantai jutaan orang.

Sementara itu, konsep kebebasan negatif tidak berpretensi untuk mencari siapa yang menindas kebebasannya, melainkan sejauh mana ia dikontrol. Orang bisa dikatakan bebas ketika semakin banyak hal yang dia bisa kerjakan secara bebas dan di luar kontrol orang lain.

            Model kebebasan negatif Berlin sekaligus meneguhkan bahwa dia adalah seorang liberal dan penganut setia Pencerahan, tapi tanpa universalisme. Liberalisme negatif Berlin juga menjadi bantahan serius terhadap model liberalisme yang dikembangkan para pendahulunya, seperti Jeremy Bentham, John Stuart Mill, dan tentu saja Imanuel Kant. Landasan rasionalitas yang menjadi tumpuan konsep liberalisme Kant jelas tertolak melalui penjelasan di atas, bahwa rasionalitas tidak bisa dipakai sebagai ukuran satu-satunya bagi kebenaran, ia bisa sangat menindas. Bentham mendefinisikan kebebasan sebagai tiadanya halangan untuk terpenuhinya hasrat manusia. Dengan demikian, bagi Bentham, manusia akan semakin bebas ketika hasratnya dikurangi. Konsepsi seperti ini ditentang oleh Mill, yang menganggap bahwa kebebasan justru adalah terpenuhinya kapasitas individu untuk memenuhi segala hasrat yang ia inginkan (Richard Bellamy: 2000).

            Kritikan Berlin terhadap dua pemikir utilitarian itu adalah karena dicantumkannya tujuan dalam konsep liberalisme mereka. Tujuan yang dimaksud adalah terpenuhinya hasrat bagi Bentham atau kemaslahatan bagi Mill. Liberalisme bertujuan atau positif liberty mengandaikan bahwa liberalisme penting bukan pada dirinya sendiri, melainkan adalah instrumen bagi kepentingan yang lain, yakni utility. Melalui negative liberty, Berlin ingin menegaskan bahwa liberalisme atau kebebasan penting pada dirinya sendiri. Di sinilah Berlin menjadi penganut liberalisme dan Pencerahan sejati dengan menganulir tendensi universalisme di dalamnya.

Konferensi Inter-Parliamentary Union (IPU) yang ke-116 berlangsung di Bali, 29 April sampai 4 Mei 2007, namun jauh hari sebelumnya beberapa elemen masyarakat Islam risau dan protes atas rencana delegasi Israel untuk ikut dalam konferensi tersebut. Penolakan itu datang dari ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Hidayat Nur-Wahid, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Forum Umat Islam, Kesatuan Aksi Mahasiswa Islam Indonesia (KAMMI), Forum Silaturrahmi Lembaga Dakwah Kampus (FSLDK), dan beberapa organisasi massa Islam lainnya.

Alasan yang dikemukakan kurang lebih sama, yakni bahwa Indonesia tidak bisa menjalin kerja sama, bahkan sekedar duduk bersama, dengan Israel karena negara itu dianggap sebagai musuh “Islam,” terutama dalam pendudukannya terhadap Palestina.Ketua Umum Muhammadiyah, Din Syamsuddin, menyatakan bahwa Israel secara tidak sah telah menduduki Palestina dan melakukan praktik kolonisasi. Hal itu bertentangan dengan semangat pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 yang dengan tegas menolak segala bentuk penjajahan di muka bumi. Dengan demikian, mengizinkan delegasi Israel hadir di Indonesia, bagi Din, sama hal dengan pelanggaran UUD.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PB NU), Hasyim Muzadi, memandang kedatangan utusan Israel ke Indonesia akan menyisakan dampak psiko-politik dan keamanan. Massa Islam akan terus melakukan demonstrasi untuk menentang kehadirannya. Bagi Muzadi, jika pemerintah Indonesia tetap mengizinkan kehadiran delegasi Israel tersebut, pelbagai elemen masyarakat tidak hanya akan berkonsentrasi menolak delegasi itu, tapi juga akan menjadi sekaligus penolakan terhadap pemerintahan Indonesia.

Dalam politik internasional, Israel memang banyak mengundang masalah. Pelbagai aksi kekerasan terhadap rakyat Palestina, juga serangan beberapa waktu yang lalu ke Libanon, menyisakan trauma yang mendalam bagi perdamaian internasional. Israel memang telah melakukan pelanggaran HAM berat selama masa pendudukannya di Palestina. Menurut Tariq Ali, sejak awal pendiriannya, para pemimpin Zionis Israel memang memutuskan untuk “mengenyahkan” penduduk Palestina. Selama dekade awal pendudukannya, orang-orang Palestina diusir dari kampung-kampung halamannya.Dengan dukungan Amerika Serikat dan sekutunya, Israel tampak tak tersentuh hukum internasional atas segala pelanggaran yang ia lakukan terhadap negara-negara Arab di sekitarnya.

Sebagai bagian dari masyarakat dunia, Indonesia tidak boleh absen dalam upaya perdamaian dunia. Sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar, wajar jika banyak masyarakat Indonesia yang merasa tersakiti ketika rakyat Muslim Palestina dan Libanon yang tak berdosa menjadi korban perang yang kerapkali tak masuk akal.

Persoalannya adalah apakah menolak kehadiran delegasi Israel di Indonesia, atau menolak segala bentuk kerjasama dengan Israel, adalah solusi paling jitu untuk menyelesaikan konflik di Palestina dan sekitarnya? Apakah dengan mengizinkan delegasi Israel untuk hadir dalam konferensi IPU, di mana Israel adalah salah satu anggotanya, di Bali serta merta akan mengurangi dukungan Indonesia terhadap rakyat Palestina? Apakah sikap bangsa Indonesia selama ini yang selalu menolak kehadiran Israel telah benar-benar berpengaruh terhadap kebijakan Israel terhadap Palestina? Lalu apa pula keuntungan yang bisa diperoleh Indonesia dengan sama sekali menutup segala kemungkinan hubungan dengan Israel?

Israel adalah salah satu kekuatan dunia yang sangat besar, terutama karena kemampuan lobinya yang membuat negara-negara maju tak kuasa menarik dukungan terhadapnya. Dengan kekuatan seperti itu, rasanya cukup sulit untuk menghadapi Israel dengan kekuatan senjata. Sejak Israel berdiri (1948), tidak ada satu negara Arab pun yang berhasil memenangkan perang melawannya, pun ketika negara-negara Arab bersatu. Hanya dalam tempo enam hari (1967) tentara Israel menghancurleburkan seluruh kekuatan Angkatan Udara Mesir, merebut Yerussalem dan Tepi Barat dari Yordania, menduduki Dataran Tinggi Golan di bagian Selatan Syiria dan merebut Sinai sepanjang Terusan Suez di Mesir. Pada kondisi seperti itu, sangat tidak strategis memperlakukan Israel semata-mata sebagai musuh, lalu kita mengambil garis pemisah yang tegas dengan mereka. Selama ini, suara Indonesia tidak pernah didengar oleh Israel karena memang tidak memiliki keterikatan hubungan apa-apa. Dan lagi, sampai saat ini, Indonesia belum menjadi kekuatan yang cukup berarti untuk kemudian bisa mengubah kebijakan politik internasional Israel. Tentu Israel punya kepentingan di Indonesia, yang oleh karenanya beberapa kali mencoba membangun hubungan. Tapi justru karena Israel punya kepentingan, seharusnya Indonesia membangun hubungan, yang dengan demikian Indonesia juga bisa mengambil keuntungan dengan hubungan itu, misalnya mempengaruhi kebijakan politik internasionalnya.

Dalam hal ini, India patut dijadikan contoh. Meski India begitu getol menolak kekerasan dan mendukung penuh kemerdekaan Palestina, tapi ia tetap menjalin kerjasama dengan Israel dalam bidang-bidang lain, seperti ekonomi dan pendidikan.Tidak ada yang salah dengan berunding, bahkan dengan musuh sekalipun. Berunding kerapkali bisa mendatangkan kemenangan besar ketimbang membuka front terbuka dan menyisakan korban yang tak terkira. Dengan berunding, maka kerugian bisa dikalkulasi, kemenangan bisa diukur, dan korban bisa diminimalisir. Dengan berunding, maka hubungan antara dua belah pihak tidak dipandang oposisional secara hitam dan putih. Pada beberapa hal barangkali Israel adalah musuh, tapi pada sisi dan aspek lain barangkali justru adalah teman yang menguntungkan. Di sanalah perundingan dan membangun hubungan menjadi lebih rasional, ketimbang menutupnya sama sekali.

Berita penyerbuan ribuan massa Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR) dan beberapa organisasi lain kepada massa Partai Persatuan Pembebasan Nasional (Papernas), 29 Maret 2007, sungguh memilukan. Betapa tidak, negara yang sedang bergelut dalam proses konsolidasi demokrasi ini harus tercoreng oleh ulah sekelompok warga yang mengaku beradab namun memaksakan kehendaknya dan terang-terangan melanggar hukum. Peristiwa ini bisa membuyarkan predikat Indonesia sebagai negara berpenduduk Muslim terbesar yang paling demokratis.  Konsolidasi Demokrasi

Juan Linz dan Alfred Stepan, Problems of Democratic Transition and Consolidation: Southtern Europe, South America, and Post-Communist Europe, mendefinisikan transisi demokrasi sebagai sebuah proses yang berlangsung antara jatuhnya pemerintahan diktator atau otoritarian sampai pemilihan umum pertama telah berlangsung secara bebas. Sementara konsolidasi demokrasi terjadi ketika elemen-elemen konsolidatif telah ada. Pada tataran sikap, konsolidasi demokrasi terjadi ketika semua komponen masyarakat mengakui bahwa demokrasi adalah satu-satunya sistem politik. Pada tataran tindakan, konsolidasi demokrasi terjadi ketika tidak ada elemen masyarakat yang melakukan gerakan untuk menggugurkan pemerintahan atau sistem demokrasi. Pada tataran konstitusional, konsolidasi demokrasi terjadi ketika semua persoalan dalam masyarakat diselesaikan dengan mekanisme demokratis, bukan dengan mekanisme lain yang tidak demokratis.

 Menurut Linz dan Stepan, kebebasan adalah aspek paling penting dalam demokrasi. Betul bahwa negara yang bebas belum tentu demokratis, tapi demokrasi selalu mengandaikan kebebasan. Setidaknya ada lima prasyarat bagi demokrasi: 1) adanya dan tumbuhnya civil society yang kritis, 2) adanya otonomi nilai yang berkembang di masyarakat, 3) adanya masyarakat ekonomi yang terinstitusionalisasi, 4) terciptanya rule of law, dan 5) adanya birokrasi negara yang menjamin kebebasan masyarakat. Dalam hal ini, demokrasi tidak hanya membutuhkan prasyarat sosial yang tumbuh di masyarakat, melainkan juga prasyarat struktural dalam tubuh negara itu sendiri. Apa yang dilakukan oleh FPI dan kawan-kawan itu telah meruntuhkan klaim prasyarat sosial dan struktural yang selama ini ada dalam masyarakat demokratis Indonesia. Munculnya kelompok masyarakat yang mengusung agenda kekerasan menunjukkan bahwa pada tataran sikap, masih ada kelompok masyarakat yang tidak mengakui cara-cara demokratis untuk mengatasi persoalan, dalam hal ini perbedaan pendapat. Pada tataran tindakan, masih ada kelompok masyarakat yang secara serius melakukan gerakan anti demokrasi dengan memaksakan pendapat pribadi dan kelompoknya kepada orang dan kelompok lain. Di ranah konstitusional, pembiaran yang dilakukan aparat negara terhadap aksi anarkis menjadi pertanda bahwa negara belum menjamin kebebasan warganya. KesejahteraanPada titik ini, sulit membayangkan bagaimana visi Indonesia 2030 yang dicanangkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono beberapa waktu lalu bisa tercapai. Dalam visi Indonesia 2030 itu disebutkan bahwa pada tahun 2030, Indonesia akan masuk ke dalam lima negara ekonomi terbesar di dunia. Dengan pertumbuhan ekonomi sebesar 7,3% per tahun, Indonesia akan mendekati capaian ekonomi Amerika Serikat, China, India dan Uni Eropa.  Kendati begitu, prediksi capaian ekonomi Indonesia memerlukan beberapa prasyarat. Menurut Goldman Sachs Economic Research (2003), kemajuan ekonomi suatu negara ditentukan oleh sedikitnya lima faktor utama: stabilitas makro-ekonomi (inflasi, defisit anggaran pemerintah, utang luar negeri), kondisi makro-ekonomi (tingkat investasi, keterbukaan ekonomi), kemampuan teknologi (penetrasi personal komputer, jaringan telepon dan internet), kualitas modal manusia (pendidikan, angka harapan hidup), dan kondisi politik (stabilitas politik, penegakan hukum, dan tingkat korupsi). Prasyarat-prasyarat ini membutuhkan setidaknya dua hal penting, yakni kesiapan sumber daya manusia dan kondisi sosial yang menjamin kegiatan perekonomian dan pembangunan sumberdaya itu bisa berlangsung secara bebas. Di masa-masa seperti ini, masyarakat Indonesia sedang berada dalam masa-masa try and error yang menuntut daya kreatifitas dan inovasi yang tinggi. Prasyarat sosial harus diandaikan ada lebih awal. Prasyarat itu hanya mungkin timbuh ketika ia dibiarkan tumbuh. Rasa aman untuk beraktivitas dan mengeluarkan pendapat sangat penting dalam hal ini. Fakta bahwa negara-negara miskin juga merupakan negara-negara yang paling tidak terjamin kebebasan dan keamanannya menunjukkan bahwa kebebasan dan jaminan rasa aman berkorelasi positif dengan peningkatan ekonomi atau kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, tindakan melawan hukum, apalagi dilakukan secara massal di ruang-ruang publik, benar-benar mengganggu cita-cita luhur mencapai kemajuan ekonomi 2030. Dampak dari ketidakstabilan sosial bukan hanya merugikan masyarakat Indonesia saat ini, akan tetapi juga akan mempengaruhi arah pembangunan bangsa ke depan.  Sudah seharusnya tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh FPI dan kawan-kawan itu dinilai sebagai sebentuk upaya sistematis menghambat pembangunan nasional. Pemerintah harus sigap dalam mengantisipasi berkembangnya gerakan seperti itu.

Saiful Mujani, Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca-Orde Baru, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2007.

Realitas suram demokrasi di pelbagai wilayah Muslim menyisakan tanda tanya besar tentang potensi tumbuhnya demokrasi di wilayah ini. Hal itu tercermin pada minimnya penerimaan masyarakat Muslim terhadap demokrasi dengan tidak terbentuknya sistem demokrasi dalam politik, tidak tersedianya prasyarat stabilitas ekonomi dan politik, tidak adanya pengalaman sejarah pertentangan otoritas agama dan politik, adanya konsep ummah yang kemudian mengancam konsep nation-state, dan tingginya angka kriminalitas yang menjadi isyarat sikap dan prilaku intoleran. Sebegitu meyakinkannya, hampir semua pemikir besar mengenai demokrasi menarik kesimpulan simplistis bahwa demokrasi adalah barang aneh bagi masyarakat Muslim. Para pemikir seperti Bernard Lewis, Ernes Gellner, Elie Kedourie, dan Samuel Huntington memakai pendekaran budaya politik (political culture) untuk mengatakan bahwa perilaku politik, instutisi politik, dan kinerja politik Islam yang tidak mendukung demokrasi berasal dari kultur Islam itu sendiri.

Dengan demikian, teori ini ingin mengatakan bahwa persoalan utama yang dihadapi demokrasi di dunia Islam bukanlah semata-mata fundamentalisme Islam, melainkan Islam itu sendiri. Saiful Mujani, melalui buku Muslim Demokrat: Islam, Budaya Demokrasi, dan Partisipasi Politik di Indonesia Pasca-Orde Baru (2007), memberikan bantahan serius terhadap asumsi simplistis di atas. Mujani mengawali karyanya dengan mengajukan redifinisi secara konsisten terhadap apa yang ia sebut sebagai Islam, keislaman, Islamisme, dan budaya demokrasi.

Menurut Mujani, Islam dan keislaman harus didefinisikan secara ketat dalam rangkaian perilaku keagamaan seperti rutinitas ritual keagamaan. Sementara Islamisme didefinisikan sebagai rangkaian sikap dan pandangan hidup yang mengandaikan Islam bukan hanya rutinitas ibadah, keterlibatan dalam organisasi, atau identitas sosial, tetapi juga kehidupan politik: yakni kesatuan agama dan politik (hlm. 89). Demokrasi sendiri dibahas dalam detail budaya demokrasi yang tidak terbatas pada prosedur. Budaya demokrasi itu terdiri dari adanya modal sosial berupa sikap saling percaya, toleransi, keterlibatan dan kepercayaan pada institusi politik demokratis, dukungan terhadap sistem demokrasi, partisipasi politik, dan pengakuan kedaulatan nation-state 

Dari hasil penelitian tahun 2001 dan 2002, Mujani menemukan bahwa tidak ada hubungan negatif yang signifikan antara perilaku Islam atau keislaman dengan budaya demokrasi. Kalaupun Islam memiliki hubungan negatif, maka faktor Islam cenderung tidak terlalu kuat, setidaknya bukan faktor dominan. Faktor-faktor lain seperti kemiskinan, tingkat pendidikan, jenis pekerjaan, jenis kelamin, wilayah tempat tinggal atau letak geografis (desa dan kota), dan demografi (tua dan muda) memiliki peran signifikan dalam hubungan antara masyarakat Muslim dan budaya demokrasi. Isu penting dalam teori demokrasi adalah kesiapan kultural masyarakat untuk menerima demokrasi.

Banyak kalangan menilai bahwa demokrasi adalah barang aneh bagi kultur masyarakat Muslim. Titik persoalan dari teori-teori tersebut adalah bahwa mereka tidak dengan detail menguji semua aspek budaya demokrasi yang tidak dipenuhi oleh masyarakat Islam tersebut. Modal sosial (social capital) diyakini begitu penting dalam membangun kultur demokrasi. Mujani menemukan bahwa jika modal sosial diukur dengan sikap saling percaya sesama warga dan percaya kepada kalangan non-Muslim, maka modal sesial masyarakat Muslim memang tergolong rendah. Tapi jika hal itu diukur dengan keterlibatan sosial kewargaan (civic engagement), maka masyarakat Muslim sebetulnya memiliki modal sosial yang cukup kuat.  Asumsi bahwa tingkat kesalehan masyarakat Muslim berkorelasi negatif dengan keterlibatan kewargaan tidak cukup valid. Ibadah-ibadah ritual terbukti menjadi instrumen penting dalam membangun solidaritas kewargaan.

Hampir semua aktivitas ibadah dan keterkaitan dengan organisasi Islam memiliki korelasi positif dengan pembangunan modal sosial (hlm. 141-143). Tesis lain yang kemukakan Mujani adalah bahwa angka sikap kritis terhadap demokrasi cukup tinggi, tetapi mereka yang kritis atau alienasi itu tidak cukup termobilisasi untuk melakukan gerakan sosial meruntuhkan demokrasi. Hal ini sesuai dengan teori umum mengenai gerakan sosial: yang dibutuhkan bukan hanya perasaan teralienasi, melainkan juga kesempatan struktur politik, proses mobilisasi, dan framing sosial.  

Mujani bahkan menemukan data yang paling berharga, dan menjadi fondasi,  bagi demokratisasi masyarakat Muslim Indonesia, yakni bahwa sekitar 71 dan 70 % (2001 dan 2002) masyarakat Indonesia percaya bahwa demokrasi adalah sistem terbaik (hlm. 228). Demokrasi yang diyakini sistem terbaik itu kemudian didukung oleh penerimaan mereka terhadap bentuk negara-bangsa Indonesia. 62% mengaku sebagai bagian dari Indonesia dan 70% bersedia berperang untuk membela Indonesia (hlm. 244). Data ini sangat penting terutama karena demokrasi memang membutuhkan kedaulatan negara. “Tanpa negara, demokrasi modern tidak mungkin ada” (Linz & Stepan, 1996: 17). Di tengah pesimisme demokrasi akibat krisis multi dimensi yang tak kunjung reda, penemuan ini memberi angin segar bagi proses konsolidasi demokrasi di Indonesia. Demokrasi adalah penemuan universal yang mungkin tumbuh dan berkembang di manapun ia ditumbuhkembangkan.

Dalam perjalanan pulang dari perang Badar yang menjadi momentum kemenangan ummat Islam melawan kaum kafir, Rasulullah SAW mengatakan kepada para sahabatnya, bahwa sesungguhnya mereka baru selesai melakukan perang kecil dan akan menuju perang yang lebih besar. Seorang sahabat bertanya: “perang yang seperti apakah itu ya Rasulullah?” Serta merta Nabi menjawab: “puasa.” Perang Badar, dalam sejarah Nabi Muhammad, merupakan perang yang paling besar dan juga merupakan kemenangan yang paling besar. Perang itu dikenang sepanjang masa. Lalu, kenapa Rasul mengatakan bahwa perang yang sesungguhnya bukanlah perang Badar, melainkan puasa? Jawaban sederhananya adalah bahwa Rasul maupun konsepsi Islam secara umum memberikan porsi yang jauh lebih besar kepada dunia spritual dibanding kepada dunia fisik. Berperang dengan emosi atau dengan hasrat-hasrat terpendam di dalam diri yang abstrak jauh lebih sulit daripada berperang dengan musuh-musuh kongkrit di dunia fisik.           

Pengutamaan dunia spritual atau jiwa memang merupakan ciri khas dalam kehidupan spritual. Bahkan konsep seperti ini memperoleh landasan filosofis dalam sejarang panjang perjalanan filsafat. Plato adalah tokoh penting yang merumuskan bagaimana dunia spritual tersebut lebih nyata dari dunia fisik. Bahkan dunia fisik sebetulnya tidak pernah benar-benar ada, yang ada hanyalah dunia spritual. Adapun dunia fisik hanyalah bayang-bayang dunia spritual. Dalam terminologi filsafat Islam dikatakan, bahwa dunia yang nampak ini hanyalah hasil refleksi dari dunia yang sesungguhnya (emanasi). Apa yang sebenarnya ada hanya bisa ditemukan dalam dunia spritual. Itulah sebabnya, dalam ajaran agama, penekanan kepada dunia spritual selalu mendapat porsi yang jauh lebih banyak dari dunia fisik. Dengan kata lain, dunia hanya fatamorgana.           

Munculnya satu bulan, Ramadhan, yang disakralkan dan yang sedapat mungkin dijauhkan dari praktek-praktek kebohongan duniawi yang fana merupakan bukti betapa susahnya hidupdalam kehidupan spritual. Puasa adalah sebuah sistem proses menuju kehidupan spritual dengan berusaha menekan hasrat-hasrat duniawi, seperti makan, minum, berhubungan seks, berbohong, mencuri, korupsi, manipulasi, bergunjing, dan seterusnya. Orientasi puasa adalah untuk menghadirkan dunia yang lain dalam kehidupan manusia, yaitu dunia yang sunyi, spritual, dan kontemplatif. Ketika orang berhasil melakukan puasa dengan sebenar-benarnya, maka ia akan merasakan kelahiran kembali (fitrah); ia akan merasakan seperti baru melakukan perjalanan kesunyian dengan atribut keduniaan yang sangat minim. Pada tingkatan yang lebih tinggi, kehidupan kesunyian di dalam puasa akan merasuk ke dalam jiwa orang yang melakoninya, dan boleh jadi ia enggan untuk berpisah dengan kegiatan seperti itu, maka jadilah ia orang suci atau sufi (atau seperti Sidharta Gautama dalam tradisi Budha) yang mengabaikan dunia sebagai sesuatu yang tidak penting. Atau mungkin pada tingkatan yang lebih tinggi lagi, ia akan menjadi orang yang seakan-akan menjalani kehidupan dunia sebagaimana manusia pada umumnya, tapi ia tidak merasakan kehidupan dunia, melainkan hanya kehidupan sprituallah yang ia rasakan. Dalam tradisi kaum sufi di Islam, pola spritualitas seperti ini kerapkali muncul.           

Oleh karena puasa identik dengan spritualitas, maka ia juga identik dengan kesunyiaan dan individualisme, dan sama sekali tidak identik dengan hingar-bingar, pesta-pesta, dan interaksi yang berlebihan dengan dunia. Puasa adalah kerja individu. Itulah sebabnya, dalam ajaran Islam, puasa disebut media ibadah yang paling minim dari riya’, karena puasa menjadi sarana interaksi langsung antara hamba dan Tuhannya. Interaksi langsung ini diwujudkan dalam usaha menahan segala godaan dunia yang dilakukan secara pribadi, dan juga diketahui kualitas perjuangannya oleh pribadi itu sendiri. Pada titik ini, pra-kondisi bagi pelaksanaan ibadah puasa tidak diperlukan, sebab puasa itu sendiri adalah sebuah ujian. Islam tidak pernah mengajarkan pemaksaan kehendak kepada orang lain. Oleh karena puasa adalah hajat per-individu, maka seorang individu tidak perlu melibatkan masyarakat umum untuk membantu kerja individunya.           

Dalam hal ini, logika masyarakat kita kerapkali terbalik. Pra-kondisi sosial dilakukan secara terencana untuk menyambut bulan puasa. Warung-warung makan dan tempat-tempat hiburan ditutup, hotel-hotel dan tempat-tempat pelacuran kerapkali diserbu dan dihancurkan, cakrawala dipenuhi suara masjid bersahut-sahutan, tayangan televisi didominasi wanita berjilbab dan ayat-ayat suci, dan seterusnya. Semua pra-kondisi itu dilakukan hanya dengan alasan untuk “menghormati” bulan suci dan orang yang berpuasa. Orang-orang yang berpuasa itu dimanja betul, seakan-akan dunia adalah milik mereka. Sementara bulan puasa menjadi malapetaka bagi mereka yang tidak puasa. Apa ia membatasi hak orang lain yang tidak puasa adalah bagian dari proses menahan diri (puasa) itu sendiri? Kalau puasa masih konsisten dengan misi spritualitas, kesunyian, dan individualisme, maka ia juga harus toleran bahkan menyayangi semua entitas yang berbeda di permukaan bumi.           

Berpuasa sebagaimana tidak puasa adalah hak semua orang. Warung-warung makan, tempat-tempat hiburan, hotel-hotel, pelacuran-pelacuran, sama sekali bukan penghalang bagi mereka yang ingin berpuasa. Sementara menutup tempat-tempat tersebut secara langsung telah menghalangi aktivitas orang lain yang tidak berpuasa. Bukan orang yang tidak berpuasa yang dituntut untuk menghormati orang yang berpuasa, melainkan orang yang berpuasalah yang menuntut dirinya sendiri untuk menghargai dan memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada semua orang, termasuk orang yang tidak berpuasa. Kalau perlu orang yang berpuasa memberikan makan kepada orang yang tidak berpuasa pada waktu-waktu makan. Mereka yang benar-benar ingin lulus ujian bukan lari dari tantangan, melainkan menghadapi tantangan itu dengan gagah berani. Itulah hakikat berpuasa yang sejati.           

Sejatinya, Islam selalu menjadi rahmatan lil alamin (rahmat bagi seluruh alam). Kehadirannya selalu dinantikan oleh semua entitas dunia. Dan bukan malah menjadi bencana bagi seluruh alam. Seharusnya bulan puasa menjadi momentum aktualisasi konsepsi rahmatan lil alamin. Kalau bulan puasa ternyata menciptakan ketakutan bagi sebagian orang, maka sebetulnya ia jauh dari esensi Islam dan puasa itu sendiri. Bulan puasa selayaknya menjadi perayaan spritualitas Islam dan bukan perayaan duniawi. Perayaan spritualitas Islam tersebut harus terejawantah dalam pola prilaku yang konstruktif dalam masyarakat, bukan dekonstruktif.            

Kalau bulan puasa bisa menjadi momentum Islam mengaktualisasikan kesejatian dirinya, maka hal ini akan sangat membantu penghapusan stigma “teroris” bagi ummat Islam. Selama ini, beberapa tindakan terorisme memang dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan dirinya Muslim. Akibat dari perbuatan mereka merembet kepada Islam secara keseluruhan, baik secara personal maupun secara konsepsional. Islam kemudian diidentikkan dengan terorisme, bahkan terorisme itu sendiri kadang-kadang dikatakan memiliki landasan konsepsional dalam teks-teks teologis Islam itu sendiri. Stigma seperti ini sangat tidak menguntungkan bagi ummat Islam, seakan-akan agama ini memang haus darah dan kematian. Konsep-konsep kasih sayang dan toleransi tidak muncul ke permukaan hanya karena ulah segelintir orang. Usaha untuk menepis stigma tersebut sebetulnya dilakukan secara serius, baik oleh orang Islam itu sendiri, maupun oleh mereka yang mau secara objektif melihat Islam. Salah satu alasan paling populer untuk melawan stigma tersebut adalah dengan mengatakan bahwa Islam pada dirinya (an sich) bukanlah teroris, atau bahwa ummat Islam sesungguhnya sangat toleran dan yang melakukan tindakan terorisme itu hanyalah oknum yang tidak bisa merepresentasikan ummat Islam secara umum. Seribu satu macam alasan untuk menolak stigma teroris bagi ummat Islam kemudian terbantah ketika setiap tahun ummat Islam secara kolektif melakukan tindakan semena-mena menutup dan merusak tempat-tempat hiburan, warung-warung makan, dan tatanan sosial secara umum. Tindakan kolektif ummat Islam tersebut memperlihatkan kesombongan yang luar biasa dan dilakukan secara berkala pula, setiap tahun.Sementara itu, para ulama Islam nampak mendiamkan hal itu terjadi, bahkan kerapkali memberi lampu hijau bagi tindakan-tindakan seperti itu. Kalau ummat Islam tetap seperti ini, maka sangat wajar memang ummat Islam disebut sebagai ummat teroris lil alamin.Kendati demikian, selalu ada harapan untuk menampilkan kesejatian Islam ke permukaan. Toh kesejatian Islam tersebut secara eksplisit terdapat dalam teks-teks teologis (al-Qur’an dan al-Sunnah). Tinggal bagaimana merumuskan strategi untuk mengangkatnya ke permukaan. Gerakan itu harus dimulai. Dan momentum bulan puasa bisa dijadikan landasan bagi gerakan wajah Islam yang lain, yang tidak berlumuran darah, melainkan yang spritualis dan yang penuh kasih sayang.

Golput pemenang pemilu legislatif? Pertanyaan ini perlu diajukan untuk sedikit meredam isu miring tentang proses dan hasil pemilu demokratis 2004. Dikatakan bahwa apatisme masyarakat terhadap pemilu sedemikian tingginya, sehingga Golput menjadi pemenang pemilu kali ini. Sebanyak 34.509.246 masyarakat pemilih dikatakan Golput karena terdaftar dan tidak menggunakan hak pilihnya atau suaranya tidak sah. Jumlah ini melampaui perolehan suara partai Golkar yang oleh KPU dikatakan sebagai pemenang, 24.480.757.“Prasangka” tersebut di atas perlu ditanggapi kerena mengandung beberapa kelemahan mendasar. Pertama, apa yang dimaksud dengan Golput?

Golput tentu saja tidak berkaitan dengan hal-hal tehnis yang tidak bisa dipenuhi oleh para pemilih dan pemilu, misalnya kesalahan mencoblos yang menyebabkan tidak sahnya suara, yang mencapai 10.957.925. Kondisi alam atau kesehatan dan urusan pribadi lainnya yang menyebabkan pemilih terdaftar tidak mendatangi TPS-TPS juga merupakan kendala tehnis yang tidak terdeteksi berapa jumlahnya. Golput adalah sebuah pilihan politis dari masyarakat pemilih untuk tidak memilih berdasarkan kesadaran rasional dan kritis terhadap penyelenggaraan pemilu.

Berapa persen masyarakat Indonesia yang mengambil sikap kritis seperti ini dalam pemilu 2004 belum ada yang mampu mendeteksinya. Lalu darimana kesimpulan, bahwa Golput memenangkan pemilu kali ini?Kedua, kalaupun Golput mencapai suara 23,34 %, maka tidak sepatutnya dibandingkan dengan perolehan suara partai Golkar, PDIP, atau yang lainnya. Golput seharusnya hanya berhadapan langsung dengan para pemilih yang menggunakan hak pilihnya. Sebanyak 83 % pemilih Indonesia menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2004, bandingkan dengan perolehan suara yang dikatakan Golput tersebut. Bagaimana rasionalisasinya, bahwa Golput memenangkan pemilu legislatif kali ini?

Secara kasat mata, pada hari pencoblosan suara, jalan-jalan ibukota lengang. Pemilu seakan menjadi ritual yang sangat sakral sebagaimana hari raya. Bahkan tidak sedikit warga ibu kota yang pulang kampung, hanya untuk menyalurkan aspirasi politiknya di kampung halaman. Bahkan, pemilu bagi kebanyakan warga Indonesia adalah kewajiban. Bagaimana mungkin Golput bisa menang di tengah kultur seperti ini? 

Golput sebagai Oposisi?

            Salah satu pilar demokrasi adalah terdapatnya partisipasi yang kuat dari masyarakat untuk ikut pemilu. Oleh kerenanya, Golput menjadi sarana bagi mereka yang ingin mendelegitimasi kekuasaan pemerintah demokratis. Golput, dalam konstalasi politik, dipahami, akhirnya akan menjadi oposisi bagi pemerintah. Persoalannya, seberapa signifikan kekuatan Golput mampu menjadi oposisi?

            Pertama, Golput tidak pernah terlembaga secara institusional. Tidak ada yang bisa merepresentasikan suaranya. Dengan demikian, akan sangat susah menentukan suara Golput dalam pengambilan setiap kebijakan negara yang berdasarkan kepada suara partai-partai politik pemenang pemilu. Kalangan aktivis pun tidak bisa mewakili suara Golput. Akibatnya, fenomena Golput mungkin ada dalam masyarakat, tapi ia tidak pernah benar-benar ada dalam pengambilan kebijakan publik. Ia tidak punya kekuatan politis untuk menjadi oposisi, karena ia antara ada dan tiada.           

Pernah muncul sebuah gagasan untuk melembagakan Golput secara konstitusional, yaitu dengan menyertakan gambar dan nomor urutnya dalam kertas suara partai-partai politik—katakanlah ia nomor 25 dengan sebuah gambar putih. Ini dilakukan agar Golput juga bisa ikut berkampanye layaknya partai politik. Bahkan mungkin ia juga bisa memperoleh biaya kampanye dari pemerintah. Hak-hak politiknya juga diakui oleh undang-undang. Gagasan ini nampak sangat konyol, sebab Golput hakikatnya menolak pemilu. Mengikutkan gambar putihnya dalam pemilu berarti ikut pemilu, bukan Golput lagi. Lalu bagaimana jika gambar putih itu memperoleh suara signifikan apalagi sampai memenangkan pemilu? Lebih baik jadi partai sekalian, agar ia bisa menjadi pengambil kebijakan publik. Dan lagi-lagi, siapa yang bisa merepresentasikannya? Partai Golput sekalipun tentu saja tidak akan menolak kebijakan politiknya. Kedua, gagasan Golput di era multi-partai yang cukup demokratis juga terasa aneh. Bagaimana  mungkin membangun demokrasi tanpa partai politik, dan tanpa pemilu? Lalu benarkah bahwa semua partai dan elit politik tidak layak untuk merepsentasikan aspirasi nurani rakyat? Bukankah generalisasi semua partai dan elit politik sebagai politisi busuk yang tidak layak dipilih adalah tindakan diskriminatif? Sudahkah ribuan calon legislatif itu diverifikasi tindak-tanduknya di masa lalu, kemudian mengambil kesimpulan semuanya tidak layak dipilih? Bukankah dengan tidak memilih sama sekali berarti membiarkan suara massa diraih oleh mereka yang bisa memobilisasi massa karena mereka memiliki kuasa dan uang? Tidakkah lebih arif menyalurkan suara kritis Golput kepada para elit terbaik di antara yang terburuk, ketimbang membiarkannya mengambang dan hilang terbawa angin ke langit yang entah kemana? Tentu saja tidak ada yang rela negeri ini dipimpin oleh para politisi busuk yang kerjanya menyengsarakan rakyat, ikut berpartisipasi dalam politik adalah sebuah upaya rasional untuk menggagalkan mereka yang ingin berkuasa dan hanya untuk menyengsarakan rakyat. Dan Golput adalah pilihan diam, tidak berbuat apa-apa. Kaum rasional dan yang pro-perubahan tidak akan pernah mau diam terhadap penindasan. 

Golput pada Pemilu Presiden

            Kekalahan Golput, jumlah suara dan rasionalisasi, membuatnya menjadi issu yang tidak signifikan pada pemilu presiden. Berkaca pada pemilu legislatif, lagi-lagi Golput akan tenggelam oleh gelombang dahsyat partisipasi politik masyarakat pemilih. Ada beberapa alasan yang mendukung argumentasi ini: pertama, pemilu legislatif lalu masih menyisakan problem “memilih dalam karung.” Profil partai terlihat mendominasi pilihan politik. Nama-nama calon tidak tersosialisasi dengan baik. Kalaupun tersosialisasi, banyaknya daftar nama Caleg membuat para pemilih tidak mampu mengakses informasi tentang para Caleg secara menyeluruh. Pengetahuan tentang calon legislatif sangat parsial dan minim. Sehingga tidak sedikit orang yang kemudian salah coblos, bingung, ataupun hanya mencoblos gambar partai, ada juga yang mencoblos sekenanya, tanpa mengetahui profil nama Caleg yang sesungguhnya. Saya dan beberapa teman mengalami hal yang hampir sama dalam beberapa hal di atas. Banyaknya pilihan dan informasi yang terbatas tentang pilihan tersebut membuat pemilu legislatif rentan diabaikan, sekalipun jumlahnya tentu tidak terlalu signifikan. Di tengah kebingungan tesebut, masyarakat pemilih tetap antusias.            Berbeda dengan pemilu legislatif, pemilu presiden nampaknya jauh lebih jelas. Pemilih hanya disodorkan beberapa pasang calon yang akan dicoblos. Tidak terlalu membingungkan, bahkan sangat mudah. Kemudahan mencoblos tersebut akan menjadi satu pendorong gairah untuk ikut memilih.           

Kedua, problem-problem tehnis dalam pemilu legislatif akan menjadi pelajaran berharga bagi KPU untuk lebih memperbaiki diri pada pemilu presiden. Dua problem tehnis yang menyebabkan menurunnya tingkat partisipasi politik pada pemilu legislatif adalah banyaknya pemilih yang tidak terdaftar dan persoalan surat suara yang salah alamat yang menyebabkan suara tidak sah. Problem ini akan membuat KPU mengoreksi dan memperbaiki diri pada pemilu presiden, sehingga partisipasi politik dengan sendirinya semakin meningkat.           

Ketiga, pengenalan masyarakat terhadap calon-calon presiden akan menambah gairah tertentu. Kalau pada pemilu legislatif, yang meskipun pilihannya sangat kabur, para pemilih telah sedemikian antusias mendatangi TPS-TPS, apatah lagi pada pemilu presiden yang calon-calonnya begitu jelas. Pemilu presiden juga akan nampak sebagai sebuah permainan (game) raksasa yang melibatkan seluruh masyarakat Indonesia untuk berlomba memenangkan jagoannya. Pemilu presiden akan menjadi permainan yang cukup mengasyikkan. Sebagaimana Piala Dunia atau Thomas dan Uber, barangkali bursa taruhan juga mewarnai para petualang judi tingkat lokal, nasional, maupun internasinal, tentang siapa pemenang pemilu presiden. Lalu siapa yang mau meninggalkan permainan langka ini?            Hampir tidak ada alasan untuk menjadi Golput pada pemilu presiden 2004. Alasan ketidak percayaan kepada elit politik, tidak cukup untuk menghentikan langkah para pemilih Indonesia mendatangi TPS-TPS. Yang bisa dilakukan demi perubahan bangsa dan negara ini bukanlah dengan diam membiarkan hak suara lenyap begitu saja, melainkan dengan berusaha memobilisasi massa agar tidak menjatuhkan pilihan kepada mereka yang tidak akan mengakomodir aspirasi rakyat. Advokasi ke masyarakat bawah untuk melakukan pilihan rasional adalah tindakan yang arif, ketimbang menyuruh mereka perpangku tangan pada pemilu presiden nanti.

Demokrasi adalah capaian tertinggi dari upaya rasionalisasi distribusi kekuasaan. Demokrasi mengandaikan adanya proses perebutan kekuasaan yang berdasar kepada akal dan nurani yang sehat. Dari sana kemudian lahir apa yang disebut reward and punishment. Tanpa adanya reward and punishment, demokrasi tampak hanya sebagai selubung semu hasrat kekuasaan yang tak terperi. Akal sehat akan muncul dari demokrasi apabila terjadi reward and punisment terhadap para politisi yang ingin kekuasaan. Masyarakat pemilih bukan barang mati yang bisa diombang-ambing begitu saja, melainkan mereka memiliki otonomi khusus untuk melakukan evaluasi terhadap para politisi. Tanpa otonomi, rakyat akan bergerak layaknya sebuah robot yang dikendalikan. Maka demokrasi hanya akan menjadi bentuk lain dari otoritarianisme dan kediktatoran.Untuk memastikan adanya proses reward and punisment dalam demokrasi prosedural, maka fungsi pengawasan tidak bisa tidak harus berjalan secara maksimal. Tentu saja tidak bisa dipungkiri, bahwa kekuasaan telah menjadi perebutan dan angan-angan setiap manusia; bahwa setiap manusia memiliki hasrat kekuasaan—bahkan Nietzsche memaklumatkan bahwa inti kehidupan manusia adalah untuk memperoleh kekuasaan. Hasrat untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dengan segala upaya adalah seusuatu yang lumrah dalam kehidupan manusia. Dan untuk terciptakanya sebuah distribusi kekuasaan yang baik, maka terciptalah demokrasi sebagai sebuah prosedur fair dan adil untuk perebutan kekuasaan tersebut. Demokrasi tidak bisa dibuarkan berjalan sendiri, seluruh elemen masyarakat harus menjadi pengawalnya.Dalam demokrasi, semua orang tidak berangkat dari titik yang sama. Robert Dahl, A Prefase to Democracy Theory, menjelaskan bagaimana ketimpangan titik berangkat dalam politik demokrasi tersebut. Ada orang yang diuntungkan oleh latar belakangnya, baik latar belakang kekayaan,letak geografis,pendidikan, maupun kekuasaan. Tapi ada juga yang dirugikan oleh latar belakangnya, sehingga pada akhirnya ia harus bersusah payah untuk mengejar mereka yang sejak lahir diuntungkan dan telah mengambil star lebih awal dalam kehidupan politik. Dan pada akhirnya, demokrasi hanya akan menjadi milik para elit yang secara turun-temurun diuntungkan oleh posisi latar belakang mereka. Mereka yang lahir dari keluarga kaya, berkuasa, dan berpendidikan akan memperoleh kesempatan menjadi anak yang cerdas karena sejak kecil ditunjang oleh gizi, dan pada akhirnya sangat mudah belajar di sekolah-sekolah unggulan dengan biaya mahal,kemudian mereka cepat bisa memasuki dunia kekuasaan, disamping mereka memiliki koneksi, mungkin juga karena mereka berpendidikan luar negeri, sehat pula. Sementara yang sejak lahir berada pada kondisi kemiskinan mungkin tidak bisa tumbuh secara normal karena kekurangan gizi, otaknya tidak encer, dan orang tuanya tidak mampu menyekolahkannya ke sekolah-sekolah unggulan, mungkin juga mereka putus sekolah, sehingga wawasannya dan pergaulannya tidak luas, maka bagaimana mungkin ia bisa bersaing. Robert Dahl akhirnya menyimpulkan, bahwa demokrasi sesungguhnya hanya milik para elit, dimana kekuasaan hanya berputar di kalangan mereka. Untuk menghindari penyalahgunaan kekuasaan oleh para elit tersebut, maka seluruh rakyat harus menjalankan fungsi pengawasan. Rakyat harus mengawasi jalannya demokrasi, mulai dari pemilihan umum, sampai kepada menagih janji-janji politik para elit. Sebab hanya dengan demikianlah, demokrasi bisa menjadi alternatif proses distribusi kekuasaan yang berguna bagi kehidupan ummat manusia. Banyak kasus dimana rakyat tidak melakukan fungsi pengawasan dan evaluasi, negara-negara yang menjalankan demokrasi malah melahirkan para pemimpin korup dan diktator. Tidak tertutupkemungkinan, bahwa demokrasi hanya menjadi alat bagi penguasa tiran untuk melegitimasi kelanggengan kekuasaannya. Karena adanya partisipasi dan kontestasi dalam demokrasi, maka seolah-olah para elit tiran tersebut telah menjalani proses demokrasi secara baik, yang oleh karenanya kekuasaan mereka legitimate, kendatipun pada kenyataannya demokrasi yang tercipta hanya demokrasi semu, sebab ia tidak menjalankan aspirasi rakyat. Kalau pemimpin seperti ini masih terpilih dalam sebuah proses demokratis, maka mungkin ada beberapa kemungkinan: pertama, apakah rakyatnya tidak menjalankan atau tidak memaksimalisasi fungsi evaluatifnya. Tidak adanya evaluasi dalam masyarakat mungkin disebabkan oleh kurangnya informasi atau karena tingkat kecerdasan yang tidak memadai. Kedua, proses demokrasinya tidak berjalan secara fair dan adil, sementara rakyat kurang menjalankan fung pengawasannya terhadap Pemilu. Dua hal tersebutlah yang menjadi penghambat berjalannya demokrasi yang baik. Demokrasi bukan hanya menuntut prosedur yang adil dan fair, tapi juga memperhatikan hasil dari demokrasi itu sendiri. Demokrasi bukan hanya ada dalam Pemilu, tapi juga kehidupan setelah Pemilu. Jika Pemilu melahirkan pemimpin yang otoriter, maka demokrasi setelah Pemilu itu telah gagal, bahkan Pemilu itu sendiri gagal melahirkan sosok pemimpin yang demokratis.Oleh karena itu, maksimalisasi fungsi pengawasan menjadi mutlak dalam demokrasi prosedural. Kerapkali persoalan ini tidak terlalu menarik perhatian dan cenderung diabaikan, padahal hal inilah yang akan menjadi titik tolak kehidupan bermasyarakat yang adil dan makmur. Kalau funsi pengawasan sedikit kendor, maka proses evaluasi, reward and punisment, dan mencari pemimpin yang ideal tidak akan berjalan. Dan kalau itu tidak berjalan, maka demokrasi prosedural kita hanya tinggal prosedural tanpa substansi. Ia akan menjadi kaleng kosong yang nyaring bunyinya,tapi tiada arti, seperti masturbasi yang terus-menerus tanpa pernah membuahkan anak.

Lagi-lagi dunia politik kita teracuni oleh ulah sejumlah ulama yang mencoba mengintervensi wilayah publik. Kita dibuat malu oleh fatwa pengaharaman kepemimpinan perempuan yang tidak mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia.

Yang dibutuhkan bangsa Indonesia bukanlah seorang pemimpin dengan kategori gender tertentu, melainkan pemimpin yang benar-benar siap menyelesaikan segala krisis yang ada terlepas dari latar belakang gendernya. Semua warga negara berhak atas posisi pemimpin. Membatasi kesempatan kepemimpinan perempuan dengan mengeluarkan fatwa keagamaan adalah bentuk kedzaliman dan diskriminasi gender.Terlepas dari dalil agama yang mereka utak-atik, penafsiran teks yang diskriminatif tidak serta merta diyakini sebagai kebenaran Ilahi. Penafsiran suatu teks tidak pernah bisa keluar dari subjektivitas penafsir. Ali bin Abi Thalib pernah mengeluarkan ungkapan yang sangat mengena dalam hal ini: “al-Qur’an tidak pernah berbicara, melainkan laki-laki dan perempuan itulah yang berbicara atas nama al-Qur’an.” Ungkapan ini keluar pada masa Perang Siffin, dimana pasukan Ali telah mendekati kemenangan melawan pasukan Muawiyah. Tiba-tiba pasukan Muawiyah yang terdesak itu mengikatkan al-Qur’an ke pedang mereka. Ali bin Abi Thalib telah membaca, bahwa itu hanya muslihat. Al-Qur’an dijadikan tameng bagi taktik perang Amr bin Ash, yang pada akhirnya memenangkan perang melalui negosiasi penuh muslihat.Berangkat dari sikap Ali yang tidak serta merta mempercayai penggunaan dalil agama oleh seseorang, beberapa pemikir Islam seperti Farid Esack membuat satu metode penafsiran yang disebut sebagai penafsiran yng membebaskan. Esack tidak percaya kepada dalil Kitab Suci yang ditafsirkan menindas dan diskriminatif.

Bagi Esack, pada dasarnya Kitab Suci mengajarkan pembebasan, yang oleh karenanya penafsiran harus selalu mengarah kepada pembebasan. Hal yang lebih radikal dilakukan oleh Mahmud Mohammad Toha, pemikir Sudan yang terbunuh karena pemikirannya, yang mencoba membuang ayat-ayat yang menurutnya tidak universal mengangkat harkat dan martabat kemanusiaan. Ayat-ayat Madaniah dianggap bukan ayat-ayat universal, sehingga yang berlaku sampai sekarang hanyalah ayat-ayat Makkiyah. Ayat-ayat Madaniyah berbicara hukum yang terlalu spesifik ditujukan bagi pembentukan masyarakat riil di Madinah. Sementara ayat-ayat Makkiyah masih berbicara universal kemanusiaan, bukan bicara hukum riil bagi kebutuhan masyarakat tertentu di zaman tertentu. Pendapat Mahmud Mohammad Toha dilanjutkan oleh Ahmed an-Naim yang mencoba mengaktualisasikan pesan-pesan universal Kitab Suci dalam hukum riil masa sekarang.

Menurut an-Naim, hukum-hukum syariat yang dibuat ulama di masa lalu terlalu banyak diskriminasi, terutama kepada perempuan dan non-Muslim, oleh karenanya sudah harus direvisi. Membuang dalil-dalil keagamaan secara menyeluruh juga tidak mungkin, sebab usaha itu akan mencerabut akar kultural yang tertanam kuat di dalam sanubari ummat beragama. Jalan satu-satunya adalah membuat hukum-hukum syariat yang demokratis, menghargai hak-hak perempuan dan non-Muslim. An-Naim juga tidak segan-segan membuang ayat-ayat yang secara jelas bertentangan dengan visi kemanusiaan yang ada sekarang. An-Naim tidak mau naif kepada dalil-dalil agama yang memang diskriminatif. An-Naim tidak coba berapologi terhadap semua ayat-ayat suci yang sebagiannya memang mendiskriditkan perempuan dan non-Muslim. Jalan yang diambil adalah keberanian untuk membuang ayat-ayat yang secara jelas bertentangan dengan visi kemanusiaan universal.

Penolakan terhadap fatwa ulama yang mengharamkan kepemimpinan perempuan pertama-tama karena visi kemanusiannya yang melenceng. Agama telah digunakan untuk menindas potensi kaum perempuan, yang memang selama ini belum benar-benar bisa lepas dari diskriminasi patriarkhal. Selama ini telah disaksikan bagaimana usaha mendokrak budaya patriarkhal itu sedikit demi sedikit menuai hasil, misalnya telah semakin banyaknya perempuan yang mencapai tingkat pendidikan tinggi, pekerjaan yang setara dengan laki-laki, ataupun posisi-posisi politik yang diperhitungkan. Fatwa ulama yang mengharamkan mereka memimpin, sebanarnya, adalah langkah mundur yang keluar dari konteks atau a-historis. Untuk menjawab pertanyaan, kenapa fatwa itu keluar, yang terlontar hanyalah jawaban yang berlindung di balik dalil agama yang sebetulnya ambigu. Sementara jawaban rasional yang mengacu kepada realitas yang ada, tidak pernah keluar. Krisis berkepanjangan tidak hanya butuh penyelesaian dengan mengeluarkan fatwa arrijalu qawwamuna alannisa (QS. An Nisa: 34) atau hadits “tidak akan selamat suatu kaum yang menyerahkan kepemimpinannya kepada perempuan.” Yang dibutuhkan bangsa ini adalah penjelasan rasional terhadap berbagai kebijakan publik, termasuk suksesi kepemimpinan. Fatwa ulama tersebut sama sekali tidak tidak menyelesaikan masalah, malah membuka lahan masalah baru. Bahkan kalaupun fatwa ulama tersebut benar-benar dari niatan tulus dan disandarkan kepada dalil-dalil agama, ketika fatwa itu tidak memperhatikan nilai-nilai serta martabat kemanusiaan, pun harus ditolak.Maka tidak berlebihan jika beberapa kalangan menganggap fatwa itu terlalu banyak bermuatan politis. Fatwa itu mendiskriditkan satu calon presiden perempuan dan dimaksudkan untuk menguntungkan beberapa calon laki-laki yang lain.

Perebutan suara di masyarakat pemilih Nahdlatul Ulama (NU) yang mencapai 60 juta pemilih memang rentan menciptakan politisasi agama untuk meraih dukungan politik tertentu. Pemilih NU yang kebanyakan tergolong pemilih tradisional masih sangat percaya kepada fatwa-fatwa ulama dalam menentukan sikap politiknya. Ulama bagi mereka adalah Tuhan. Terlepas dari manipulatif atau tidak, dalil-dalil agama yang menguatkan argumentasi para ulama akan mereka telan mentah-mentah.Tentu saja tulisan ini tidak berpretensi untuk memberikan vonis muatan politis dalam porsi yang sangat besar terhadap fatwa ulama NU tersebut. Sebab disadari atau tidak, kalaupun bermuatan politis, fatwa tersebut cukup sulit disimpulkan ke arah kekuatan politik mana fatwa itu diarahkan. Apakah untuk menyerang Mega dan menguntungkan Wiranto? Ataukah membangun image ketertindasan Mega untuk selanjutnya menaikkan rasa simpati kepadanya? Yang oleh karenanya menyerang posisi Susilo Bambang Yodoyono yang sampai saat ini masih menduduki peringkat pertama Capres tertindas menurut banyak hasil polling? Atau untuk siapa? Terlepas dari apakah fatwa pengharaman tersebut bermuatan politis atau tidak, hal hal tidak bisa dibiarkan. Kalangan rasionalis harus bisa menjelaskan persoalan ini secara bijak dan beriorientasi kemanusiaan universal. Kalau hal seperti ini terus berlanjut, maka kehidupan politik kita tidak akan pernah sehat. Pembenaran sikap politik dengan menggunakan otoritas agama adalah sikap pengecut yang tidak fair. Menghilangkan intervensi agama dalam politik demokatis adalah langkah kongkrit untuk menegakkan supremasi kesadaran rasional bagi semua pilihan politik, dan itulah substansi demokrasi yang selama ini diperjuangkan.

Muhammad Ja’far, “Dasar Epistemologis Agama Kerakyatan (Media Indonesia, 12 Desember 2003), telah memberikan sebuah fondasi awal bagi kelahiran konsep “agama kerakyatan.” Gagasan agama kerakyatan maupun dasar epistemologisnya sangat menarik untuk diperdebatkan lebih jauh. Bukan hanya karena masalah ini adalah masalah yang sensitif, melainkan juga karena menawarkan satu cara pandang radikal tentang konsep keberagamaan yang berbeda dari mainstream selama ini.

Argumen yang diajukan oleh Muhammad Ja’far tentu tidak bisa dibantah sepenuhnya, sebagaimana juga tidak bisa dibenarkan sepenuhnya. Perdebatan tentang landasan epistemologis lahirnya sebuah agama telah berlangsung, barangkali, sejak agama itu lahir. Orang yang mengatakan bahwa agama itu betul diturunkan dari Tuhan dan bersifat absolut transendental adalah satu pendapat. Yang mengatakan agama sebagai hanya hasil proyeksi manusia adalah pendapat yang lain lagi. Keduanya susah untuk dibantah, karena masing-masing tidak bisa memberikan bukti empiris. Tidak ada yang bisa memverifikasi ada atau tidak adanya Tuhan. Ini adalah wilayah perdebatan yang masih abu-abu.

Para pemikir sekuler Barat telah lama mendesakralisasi posisi Tuhan. Ludwig Feuerbach mengatakan, Tuhan dan agama tidak lebih dari hasil proyeksi manusia. Kaum Marxis berpendapat, konsep tentang agama dan Tuhan muncul sebagai bentuk kekalahan manusia berdialektika dengan alam. Alih-alih menghadapi alam dengan kerja, manusia kalah itu malah lari dan menghayalkan kekuatan transenden di luar dirinya. Durkheim mempublikasikan sebuah penemuan, bahwa agama dan Tuhan pada awalnya lahir sebagai bentuk pemujaan terhadap solidaritas. Tapi semua pendapat ini tidak pernah bisa membuktikan secara jelas, bahwa Tuhan itu betul-betul tidak ada. Satu hal yang pasti, hampir seluruh penduduk bumi ini adalah penganut agama dan percaya bahwa Tuhan ada, betatapapun pembuktian tentang Tuhan ada belum dilaksanakan.

 

Yang lebih bijak dilakukan bukanlah larut dalam perdebatan tak berujung di atas, melainkan segera masuk ke wilayah perdebatn yang lebih kontekstual. Yang menjadi persoalan bukan darimana agama itu berasal, tapi apa misi yang dibawa oleh agama tersebut. Gagasan tentang agama kerakyatan adalah gagasan menarik dan patut untuk dilacak sumber teologisnya. Pencarian sumber teologis mutlak dilakukan, karena nantinya ide ini akan berhadapan dengan realitas penganut agama yang sangat fanatik dengan konsep dan landasan keberagamaan mereka. Persoalan ini tidak cukup dijelaskan dengan argumen rasional. Penjelasan yang menggunakan idiom-idiom dan sejarah agama akan sangat membantu.

 

Sejarah kelahiran dan ajaran agama memberikan banyak kontribusi bagi konsep agama kerakyatan. Tidak ada satu agama yang tidak membawa misi kerakyatan. Musa, sebagai pemimpin kaum Yahudi, datang sebagai pembawa risalah kemanusiaan. Ia bukan hanya menunjukkan penyelamatan satu kaum tertindas bernama Yahudi dan mengarahkannya menuju Tanah Yang Dijanjikan, tapi juga mengeluarkan sebuah komitmen kemanusiaan yang sangat terkenal. Salah satu dari Sepuluh Perintah Tuhan yang diberikan kepada Musa di gunung Sinai adalah “janganlah engkau membunuh.” Sebuah perintah yang sangat agung di tengah kultur saling memusnahkan masa itu. Kendatipun akhirnya kaum Yahudi awal itu harus melakukan perebutan atas tanah yang mereka klaim sebagai Tanah Yang Dijanjikan, Yerussalem. Mereka akhirnya harus mengusir dan membunuh kaum Het, Girgasi, Amori, Kanaan, Feris, Hewi, dan kaum Yebus. Tapi toh di dalam dasar ajaran mereka tertancap sebuah prinsip untuk saling melindungi sesama manusia. Sikap Musa yang memperjuangkan kaum Yahudi adalah satu sikpa pemihakan kepada kaum tertindas, Yahudi pada saat itu ditindas oleh kekuasaan Raja Mesir, Ramses II.

 

Agama Kristen dikenal sebagai agama spritual yang sangat menjunjung tinggi perdamaian dan kemaslahan ummat manusia. Yesus memerintahkan memberikan pipi kiri apabila pipi kanan ditampar. Bahkan ketika Yesus ditangkap oleh Gubernur Romawi, Pontius Pilate, karena dakwahnya yang merugikan pemerintah secara politik, Yesus bahkan tidak memberikan perlawanan dan pembelaan, bahkan secara lisan. Keteladanan seperti ini adalah mutiara dalam kehidupan dunia. Pola hidup saling mengasihi antar sesama akan menjadi pintu masuk bagi kesejahteraan dan kebahagiaan bersama seluruh ummat manusia.

 

Islam, dalam pengertian bahasanya adalah kedamaian—tentu saja yang dimaksud adalah ada kedamaian ummat manusia. Dalam salah satu konsep utamanya, Islam disebut sebagai rahmatan lil aalamin (rahmat bagi seluruh alam). Islam bukan hanya agama kerakyatan, kemanusiaan, tapi juga agama bagi tumbuh-tumbuhan, bagi bumi, dan bagi seluruh alam. Ajaran Islam sangat mencela perusakan di muka bumi. Tahun 638, ketika pasukan Umar berhasil merebut kota Yerussalem, dengan unta putih ia memasuki kota suci itu. Diantar oleh Uskup Sophronius, Khalifah Umar berjalan-jalan mengamati bangunan-bangunan suci di sana. Lalu ketika tiba waktu salat dan Khalifah Umar sedang berada di Gereja Makam Suci, sang Uskup mempersilahkan Umar salat di tempat mereka berada. Tapi Umar menolak dan ia melakukannya di tempat lain. Bagi Umar, kalau ia saat itu melakukan salat di Gereja Makam Suci, maka gereja itu akan dimusnahkan kaum muslim untuk membangun sebuah mesjid di sana. Dan kini telah berdiri sebuah mesjid di tempat Umar melaksanakan salat saat itu. Betapa mulia penghargaan kemanusiaan yang ditunjukkan salah satu faunding father agama Islam itu.

 

Kendati demikian, tentu saja akan banyak kasus dimana agama kadang-kadang menjdi malapetaka agi kehidupan manusia, yakni ketika agama terseut menjadi alat legitimasi bagi penindasan, pemusnahan, dan keserakahan ummat manusia. Kaum Yahudi telah membantai penduduk Yerussalem dan mengobarkan perang terhadap ummat lain yang dinilai pagan dan kafir, saat ini ia juga meneror Palestina. Pada abad 11, Paus Urban II telah mengobarkan semangat Perang Salib yang sangat bersejarah. Ratusan ribu ummat Kristiani harus bertempur habis-habisan dengan pasukan Muslim. Pada abad pertengahan, bertahun-tahun gereja menjadi alat legitimasi kekuasaan yang menindas rakyat. Sejarah Islam juga menorehkan luka bagi sejarah kehidupan manusia. Pembunuhan dan pembantaian terjadi sepanjang kekaisaran Islam. Islam juga digunakan para penguasa untuk melegitimasi kedudukannya dan untuk menyingkirkan para penentangnya atasnama agama. Rakyat menjadi nomor dua atas nama Tuhan.

Di atas segalanya, agama tidak bisa ditinggalkan begitu saja. Agama masih bertahta di dalam hati sebagaian besar ummat manusia. Mengembalikan citra agama yang cinta damai dan pro terhadap kesejahteraan ummat manusia adalah sebuah usaha yang patut dilanjutkan. Ruh kerakyatan yang ad dalam setiap agama harus dimunculkan dan mendominasi kehidupan beragama. Sependapat dengan Ja’far, para pemuka agama harus terlibat langsung dalam sosialisasi gagasan ini. Masjid, gereja, dan tempat-tempat ibadah lain harus menjadi corong bagi kebangkitan kemanusiaan di muka bumi.