July 2008


Majalah TEMPO, 29/XXXVII 08 September 2008

Sebuah teks berjalan di salah satu stasiun televise menyebutkan: “Demonstrasi masif dilakukan oleh Forum Umat Islam….” Bukan demonstrasi benar yang menjadi masalah, melainkan kata “masif” dan “umat” pada teks tersebut. Penulisan kata “massif” menjadi “masif” dan “ummat” menjadi “umat” terkait erat dengan lidah masyarakat Indonesia yang tidak terbiasa menyebut pengulangan huruf dalam satu kata.

“Massif” berasal dari kata bahasa Inggris “massive.” Huruf-huruf “ve” di akhir kata itu biasa menjadi “f” saja di dalam penyebutan, sehingga dalam bahasa Indonesia disebut saja “massif.” Tidak ada persoalan dengan penggantian “ve” menjadi “f.” Mengurangi salah satu huruf “s” akan mengubah susunan huruf pada kata itu sendiri.

Pada kasus “ummat” yang kemudian menjadi “umat” juga demikian. Kata ini berasal dari bahasa Arab “ummah.” Pada dasarnya huruf “h” pada kata asalnya adalah “ta” atau “t,” dalam gramatika bahasa Arab disebut “ta marbuthah.” Tidak ada persoalan ketika huruf “h” pada kata itu diganti menjadi “t” dalam bahasa Indonesia. Persoalan menjadi besar ketika terjadi pengurangan pada salah satu hurufnya, “m” atau “mim” dalam bahasa Arab.

Pengulangan huruf dalam bahasa Arab disebut sebagai “tasydid.” Tasydid sesungguhnya memberikan pengertian bahwa ada huruf yang berulang. Dengan demikian ada dua huruf yang sama. Kedua huruf itu sangat penting sebab merupakan komponen utama dalam pembentukan kata dalam bahasa Arab. Mengurangi salah satu huruf utamanya berarti mengubah makna secara keseluruhan. Mengurangi satu “m” pada “ummat” adalah kekeliruan besar.

Kata “kuliah” yang biasa diartikan sebagai kegiatan belajar-mengajar mengalami nasib yang jauh lebih menyedihkan. Bukan hanya pengurangan satu huruf “l” dan satu huruf “y” kata yang berasal dari bahasa Arab “kulliyyah” ini juga mengalami pelencengan makna. Dalam kata asalnya, “kulliyyah” berarti partikular sebagai lawan kata “jami’ah” yang berarti menyeluruh. “Al-jaami’ah” adalah kata bahasa Arab untuk menyebut universitas, sementara “kulliyyah” sepadan dengan fakultas (faculty). “Kulliah” yang seharusnya adalah komponen pendidikan di bawah “al-jaami’ah” (universitas) ketika masuk ke dalam bahasa Indonesia menjadi hanya kegiatan belajar mengajar, itupun ditambah dengan mengurangi dua huruf pentingnya, “l” dan “y,” menjadi “kuliah.”

Makalah yang biasa dibuat oleh mahasiswa untuk dipresentasikan di depan kelas juga berasal dari penyimpangan makna asal. Kata ini berasal dari bahasa Arab “maa qaala” yang artinya terkait dengan perkataan. Jika ingin konsisten dengan asal katanya, maka yang seharusnya dibuat dan dipresentasikan oleh mahasiswa itu adalah “makataba,” berasala dari bahasa Arab “maa kataba,” yang artinya lebih dekat dengan tulis menulis.

Keengganan mengucapkan secara benar huruf-huruf tasydid menyebabkan banyaknya pengubahan kata-kata bahasa Arab. Nama seperti Muhammad sangat banyak dijumpai pada masyarakat Indonesia. Tetapi keengganan mengucapkan tasydid menyebabkan nama ini menjadi “Mohamad.” Di samping mengurangi satu “m,” penggunaan “o” pada kata itu juga bermasalah karena bahasa Arab sesungguhnya tidak memiliki padanan bunyi huruf vokal “o,” yang ada hanyalah “a,” “i,” “u,” dan “e” pada beberapa kasus spesifik. Nama seperti Abdul Wahhab dengan semena-mena ditulis menjadi “Abdul Wahab.”

Sudah saatnya persoalan tasydid ini diangkat menjadi pembicaraan publik. Jika dibiarkan, maka aka ada banyak sekali kesimpangsiuran dalam penulisan kata bertasydid tersebut. Ibu kota Sulawesi Selatan kemudian akan menjadi Makasar, padahal yang benar adalah Makassar. Tak jarang ditemui rumah-rumah kontrakan di Jakarta memasang pengumuman “Rumah ini di kontrakan.” Kalimat itu masih bisa dipahami, yakni bahwa rumah itu ada di perumahan kontrakan. Tapi tunggu dulu, bukankah maksudnya adalah untuk dikontrakkan? Untuk apa pula pengumuman semacam itu dipasang? Pada rumah kontrakan lain tertulis “Rumah ini dikontrakan.” Kalimat ini sama tidak beraturannya dengan “Rumah ini di kontrakkan.”

Penutupan masjid-masjid milik jemaat Ahmadiyah belakangan ini makin marak sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung mengenai pelarangan aktivitas dakwah jemaat Ahmadiyah. Banyak pihak yang menduga bahwa dikeluarkannya SKB tersebut karena desakan yang bertubi-tubi dari sekelompok masyarakat Islam di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Jika ini benar, maka Islam Indonesia sedang memasuki tahap yang paling krusial dan kemungkinan akan menjadi awal titik balik dari apa yang disebut sebagai kebangkitan agama. Tesis utamanya adalah bahwa agama bisa menjadi pandangan hidup yang dominan karena ia memberi kedamaian dan tawaran solusi terhadap persoalan kehidupan. Tetapi ketika agama muncul dalam bentuk beringas dan mencoba menistakan manusia, maka itulah awal kemundurannya, bahkan munkin kehancuran.

            Fenomena semacam ini bisa dipelajari dari Eropa dua ratus silam. Awal kemunduran agama (Katolik) di Eropa adalah ketika agama di tangan para pemegang “otoritas”nya telah muncul dalam bentuk yang sangat dominan dan melakukan pembatasan terhadap kreatifitas dan keragaman manusia secara semena-mena. Pembelengguan yang berlebihan terhadap potensi-potensi kreatifitas manusia justru menjadi instrumen utama penghancuran otoritas tersebut. Pada tahap paling ekstrem, penghancuran otoritas agama di Perancis menyisakan trauma hingga kini.

            Pengalaman serupa juga pernah terjadi pada masyarakat Islam Jawa. Menurut sejarahwan, M.C. Ricklefs, pada mulanya Islam begitu dominan dalam relung kultur masyarakat Jawa. Islam tidak hanya dianut dan dipraktikkan oleh kalangan santri pesisir, tetapi juga diakui bahkan diamalkan oleh penduduk Jawa pedalaman. Dalam kedamaian, falsafah-falsafah hidup Jawa dan Islam bercampur baur menciptakan apa yang Rcklefs sebut sebagai the mystic synthesis. Sampai pada tahun 1850-an gelombang haji meningkat tajam dan melahirkan haji-haji yang telah mengadopsi model Islam keras dan kaku khas Wahhabi Arab Saudi. Ketika kelompok Islam keras ini mulai dominan dan melakukan pemaksaan doktrin melalui apa yang mereka sebut sebagai pemurnian akidah, maka mulai pulalah gerakan perlawanan terjadi. Sebagian masyarakat Islam Jawa menyambut gerakan pemurnian ini, terutama di pesisir, tetapi sebagian besar lain melakukan perlawanan. Kelompok pemurnian akidah kemudian menamai dirinya sebagai kaum putihan (santri) dan menamai lawan ideologisnya sebagai kaum abangan. Islamisasi masyarakat Hindu dan Budha Jawa mulai tersendat. Pada titik ekstrem, gelombang konversi dari Islam ke Kristen juga terjadi. Pada akhirnya, Islam yang tadinya merupakan agama rakyat yang diterima dan diamalkan secara massif perlahan-lahan hanya “milik” kalangan santri di pesisir Jawa. Selebihnya adalah Islam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pindah agama. Ketika Islam makna disempitkan, maka ia menjadi sempit.

            Fenomena lain bisa disaksikan saat ini di tanah kelahiran Islam itu sendiri, Jazirah Arab. Selama beratus-ratus tahun daerah ini menjadi pusat ilmu pengetahuan Islam. Petaka terjadi ketika wajah Islam Jazirah Arab muncul dalam raut bengis dengan tragedi-tragedi pembungkaman dan pembantaian kelompok yang dianggap berbeda. Sejak tahun 1920-an, ketika rezim totaliter berjubah agama ini berkuasa, Jazirah Arab menjadi lahan gersang dan kering spiritualitas. Tidak lagi pernah ada ulama atau cendekiawan yang lahir dari sini. Tidak lagi juga ada alumnus-alumnus Jazirah Arab yang disegani dan menjadi panutan di Nusantara. Semuanya itu terjadi karena di sini, tempat kelahiran Islam ini, ilmu pengetahuan dicurigai. Negara ini akhirnya menjadi salah satu negara dengan tingkat buta aksara yang paling tinggi di dunia.

            Negara dengan predikat indeks kebebasan terendah di dunia ini lambat laun membuat masyarakatnya tidak tahan dan mulai melakukan gerakan perlawanan. Awalnya perlawanan itu muncul dalam bentuk gerakan spiritual. Namun pelan tapi pasti menjadi gerakan politik. Tidak hanya itu, tabu-tabu yang selama ini dipasang oleh pemerintah dan ulama mulai dipertanyakan. Para wanita menuntut hak kesetaraan di ruang publik. Mereka tidak lagi ingin dikungkung. Meraka ingin bekerja dan beraktivitas. Mereka ingin menyetir mobil. Mereka ingin memperoleh akses pendidikan. Mereka ingin lebih independen. Otoritas-otoritas agama mulai dideligitimasi karena para ulama tidak lebih dari abdi kerajaan yang korup. Mereka membuat lembaga-lembaga fatwa sendiri untuk menandingi fatwa ulama-ulama kerajaan.

            Kuatnya desakan memaksa pihak kerajaan mulai membuka diri. Pihak kerajaan sadar bahwa mengungkung rakyat dengan tameng ideologi apapun adalah awal bencana bagi ideologi itu sendiri. Pertama-tama yang akan dilakukan oleh rakyat yang tertindas adalah delegitimasi ideologi penindasnya, jika perlu penghancuran.

            Seorang warga Ahmadiyah yang terusir dari tempat tinggalnya dan kini bermukim di pengungsian di Lombok, Nusa Tenggara Barat, berujar, “Bagaimana mungkin saya memeluk agama orang yang telah membakar rumah saya?” Ideologi yang dipaksakan hanya akan melahirkan antipati dan gerakan perlawanan. Jika Islam terus muncul dalam wajah kekerasan dan penistaan keragaman manusia, maka saatnya gerakan delegitimasi dan penghancuran akan muncul dengan sendirinya.

Bagaimana membangun hubungan harmonis antar agama adalah persoalan yang paling mendasar yang menyita banyak perhatian pada konferensi tahunan ketujuh Globalization for the Common Good, From the Middle East to Asia Facific: Arc of Conflict or Dialogue of Cultures and Religions?, 30 Juni – 3 Juli 2008, di Melbourne, Australia. Titik tengkar di antara agama-agama dinilai tidak tunggal, sehingga cara pandang dan pemecahannya juga memerlukan multi-perspektif.

 

Teologi

 

Para peserta tidak menemukan persoalan yang cukup serius dari sudut teologi. Prof. Muddathir Abdel-Rahim (International Institute of Islamic Thought and Civilisation, Malaysia) mengajak untuk kembali kepada teks-teks kitab suci itu sendiri. Di sana akan ditemukan bahwa Tuhan sesungguhnya cinta akan semua. Pendapat ini dipertegas oleh Prof. Abdullah Saeed (The University of Melbourne) yang mengatakan bahwa dalam doktrin dasar Islam ada kepercayaan terhadap para utusan Tuhan dan kitab-kitab suci terdahulu. Ini dibuktikan dengan kecenderungan al-Qur’an untuk senantiasa menunjukkan respek yang besar terhadap Kristen dan Yahudi. Taurat (Perjanjian Lama) dan Injil (Bibel) disebut sebagai kitab-kitab suci yang juga harus diimani. Al-Qur’an sendiri dengan rendah hati menyatakan dirinya sebagai pembenar terhadap kitab-kitab suci sebelumnya itu. Kalaupun al-Qur’an kerapkali tampak bernada keras terhadap Yahudi dan Kristen, menurut Saeed, sesungguhnya itu bukan ditujukan kepada agama, melainkan kepada individu (oknum), sebagaimana yang juga sering ditimpakan kepada umat Islam sendiri.

            Tambahan penjelasan yang menarik muncul dari Prof. Muddathir Abdel-Rahim. Dia mengatakan bahwa konsep ummah dalam Piagam Madinah justru sangat pluralis. Yang masuk kategori ummah dalam Piagam Madinah bukan hanya orang Islam, melainkan juga Kristen, Yahudi, dan seluruh penduduk Madinah.

Lebih jauh Abdullah Saeed menjelaskan tentang keluasan makna doktrin Islam. Bagi dia, doktrin Islam tidak bisa dipandang hanya berdasarkan al-Qur’an dan Hadis. Ada kebutuhan untuk selalu menengok kepada konteks social-politik. Al-Qur’an sendiri tidak datang dari ruang hampa. Ia merupakan respon terhadap realitas sosial. Ada keterkaitan erat antara wahyu Tuhan dan bahasa manusia (konteks).

Meski begitu, menurut Saeed, tetap penting untuk ditegaskan bahwa apa yang terhimpun dalam al-Qur’an adalah wahyu Ilahi. Al-Qur’an adalah fakta iman yang tak mungkin diganggu gugat. Tetapi yang jauh lebih penting adalah bagaimana mengkontekstualisasikan al-Qur’an ke dalam konteks kekinian dan kedisinian sebagaimana al-Qur’an sendiri datang sebagai jawaban tantangan zamannya.

 

Sosial Politik

 

Ada persoalan besar pada masyarakat Muslim secara umum, yakni ketidakmampuannya untuk segera mereformasi diri dalam bentuk demokratisasi. Lambannya proses demokratisasi di dunia Muslim adalah masalah besar. Tetapi tidak ada cukup argumentasi dan bukti untuk kemudian mengatakan bahwa secara esensial masyarakat Muslim memang tidak kompatibel dengan demokrasi, sehingga yang dibutuhkan adalah sesuatu yang lain. Menurut Michael Kirby (High Court of Australia) kekurangan utama dalam demokrasi elektoral di dunia Islam adalah tidak adanya dukungan ekonomi yang cukup kuat. Kemelaratan dan kemiskinanlah yang menyuburkan prasangka dan konflik di dunia Islam.

Prof. Chandra Muzaffar (Universiti Sanis Malaysia) menyoroti peran kekuatan-kekuatan besar dunia yang menyebabkan persoalan kemelaratan dan semua problematika kehidupan dunia ini terjadi. Chandra menuding kapitalisme sebagai biang kerusakan tersebut. “Kita harus keluar dari hegemoni kapitalisme,” tegas Chandra. Chandra kemudian mengusulkan spiritualitas sebagai solusinya. Spritualitas yang dimaksud bukan sekedar agama, melainkan religion beyond religion. Di sanalah penyelesaian keserakahan, yang dia anggap sebagai biang konflik, akan tereliminir.

            Persoalan ini menjadi begitu rumit ketika dibawa ke konteks penyelesaian konflik di Palestina. Menurut Dr. Dvir Abrahamovich (The University of Melbourne), persoalan besar dalam upaya perdamaian di Palestina – Israel adalah besarnya stereotip dan begitu susahnya dibangun dialog. Michael Shaikh (Australians for Palestine), memaparkan sejumlah data tentang bagaimana Yahudi-Israel memang melakukan pelbagai pelanggaran kemanusiaan bahkan acapkali menyerupai pembersihan etnik. Inilah tantangan terbesar dalam upaya harmonisasi kehidupan antar-pelbagai kelompok di Palestina. Tak jarang, menurut Michael Shaik, kelompok Zionis mengeluarkan fakta-fakta yang tidak berdasar untuk memojokkan lawan politik. Salah satu contoh adalah pemelintiran ungkapan Presiden Iran, Mahmod Ahmadinejad. Dalam siaran-siaran pers internasional, kelompok Zionis menyebarkan berita bahwa Ahmadinejad mengatakan: “Israel must be wiped off the map.” Padahal ungkapan Ahmadinejad sesungguhnya adalah “The occupying Jerussalem must vanish from the page of time.”

            Akan tetapi, secara substansial memang ada persoalan pada substansi cara pandang. Menurut Dr. Ali Omidi (The University of Isfahan, Iran), Iran tidak bisa dikatakan melanggar HAM atau tidak demokratis, sebab Iran menggunakan standar yang berbeda. Pemerintah Iran tidak mengakui The Declaration of Human Rights. Titik masalahnya adalah bahwa deklarasi hak asasi manusia berangkat dari konsep kedaulatan manusia, sementara Iran menganut doktrin kedaulatan Tuhan. Bagi para pemimpin Iran, prinsip-prinsip HAM dan demokrasi adalah produk temporer dan sangat terbatas. Sementara kedaulatan Tuhan (syariat Islam) adalah sesuatu yang berlaku abadi dan absolut.

            Apa yang dikemukakan oleh Dr. Ali Omidi tersebut sangat problematis. Argumentasi semacam itulah yang seringkali digunakan oleh kalangan Islam garis keras untuk memberangus kebebasan beragama dan berekspresi. Mayoritas peserta konferensi berpendapat bahwa keragaman agama dan penafsiran adalah sesuatu yang harus dirayakan, sebab semua kelompok bisa memiliki klaim kebenaran Ilahi. Itulah sebabnya dialog penting untuk tetap dilanjutkan.

            Upaya untuk terus mengembangkan dialog ini pulalah yang diharapkan mampu meretas kebuntuan upaya perdamaian di seluruh dunia. Jika tidak, maka kesimpulan dan ramalan Prof. Ian Fry (Melbourne College of Divinity) patut dipertimbangkan. Ian Fry menemukan bahwa perkembangan konflik sepanjang masa, sejak manusia pertama lahir, terkait erat dengan pertumbuhan penduduk dunia itu sendiri. Tercatat bahwa seribu tahun terakhir adalah masa-masa pertumbuhan penduduk secara cepat, dan pada masa ini pulalah konflik-konflik besar dan tak kunjung usai terjadi. Ian Fry meramalkan bahwa situasi ini akan mengalami titik balik pada sekitar tahun 2050-an. Pada tahun-tahun itu laju pertumbuhan penduduk akan berhenti dan penduduk dunia akan semakin berkurang. Penyebabnya adalah kerusakan alam yang secara langsung akan mengurangi pasokan makanan dan menimbulkan pelbagai macam penyakit. Pada saat itulah konflik akan mereda.

Ada yang menarik dari konferensi tahunan ketujuh yang diadakan oleh Globalization for the Common Good, From the Middle East to Asia Facific: Arc of Conflict or Dialogue of Cultures and Religions?, 30 Juni – 3 Juli 2008, di Melbourne, Australia. Para peserta dan pembicara yang berasal dari universitas-universitas terkemuka pelbagai Negara ini hampir selalu menyebut nama mantan presiden Republik Indonesia, Abdurrahman Wahid (Gus Dur), sebagai contoh ideal pemuka agama tradisional yang begitu gigih memperjuangkan semangat toleransi dan perdamaian.

 

Prof. Muddathir Abdel-Rahim (International Institute of Islamic Thought and Civilization, Malaysia) menunjuk Gus Dur sebagai sosok yang berhasil membalik prasangka banyak kalangan tentang wajah Islam yang cenderung dipersepsi tidak ramah terhadap isu-isu toleransi dan perdamaian. Prof. Abdullah Saeed (The University of Melbourne) juga mengakui posisi penting Gus Dur dalam upaya kontekstualisasi nilai-nilai universal al-Qur’an. Dr. Natalie Mobini Kesheh (Australian Baha’i Community) mengatakan bahwa satu-satunya pemimpin Islam dunia yang begitu akomodatif terhadap komunitas Baha’i adalah Gus Dur. Prof. James Haire (Charles Stuart University, New South Wales) berkali-kali memberi pujian kepada Gus Dur yang ia nilai paling gigih dalam memberi perlindungan terhadap kelompok minoritas. Sementara Dr. Larry Marshal (La Trobe University, Australia) menyebut Gus Dur sebagai pemikir cemerlang yang memiliki pandangan luas. Marshal bahkan sangsi Indonesia bisa melahirkan pemikir-aktivis seperti Gus Dur dalam jangka waktu seratus tahun ke depan. Apresiasi dan pujian dari masyarakat intelektual dunia ini bukan sekali ini saja. Gus Dur kerapkali menerima sejumlah penghargaan dari banyak lembaga internasional yang bersimpati terhadap perjuangannya selama ini.

 

Apresiasi semacam itu justru agak berbeda dengan situasi mutakhir di Indonesia. Belakangan ini Gus Dur tampak sedang berada pada fase-fase yang cukup sulit. Setelah tersingkir dari jabatan struktural Nahdlatul Ulama (NU), diganti oleh bekas loyalisnya, Hasyim Muzadi, kini Gus Dur harus menghadapi tekanan politik dari kemenakannya, Muhaimin Iskandar, di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Musuh-musuh ideologisnya bahkan secara terang-terangan berani memperolok-olok mantan presiden ini di depan publik. Pada sebuah acara talk show di sebuah stasiun televisi, Rizieq Shihab menyebut Gus Dur “buta mata, buta hati.” Olok-olok dan penghinaan ini kemudian diikuti oleh pengikut-pengikut Rizieq di pelbagai daerah yang tanpa sungkan membawa poster olok-olok tersebut ke jalan-jalan.

 

Gus Dur tidak hanya menuai tantangan dari musuh-musuh politik dan ideologisnya. Madina, sebuah majalah yang dikenal moderat dan kerapkali menampilkan gagasan-gagasan pembaruan Islam, tidak menyebut namanya dalam daftar 25 tokoh Islam damai di Indonesia. Gus Dur tersingkir dari nama-nama beken seperti Abdullah Gymnastiar, Arifin Ilham, atau Helfy Tiana Rosa. Bahkan di kalangan kelompok moderat Indonesia sekalipun, Gus Dur tak jarang terabaikan.

 

Meski begitu, apa yang terjadi pada konferensi Melbourne dan forum-forum internasional lain bukan sekedar apresiasi dan pujian, melainkan harapan. Gus Dur dianggap sebagai harapan bagi masa depan perdamaian di Indonesia dan dunia Islam pada umumnya. Melalui aktivitas pembelaan terhadap kelompok pinggiran, Gus Dur telah memberi bukti bahwa Islam juga punya semangat toleransi dan perdamaian, bahkan dalam bentuk yang paling tradisional sekalipun.

 

Posisi Gus Dur sebagai politisi dan pejuang HAM sekaligus adalah sesuatu yang memang langka. Dan kemampuannya melakukan pembedaan secara jernih mengenai posisinya itu adalah sesuatu yang mengagumkan. Perjuangannya untuk tetap membela hak-hak minoritas tak pernah surut kendati tampak tidak menguntungkan secara politik. Ketika kebanyakan politisi angkat tangan dan bungkam terhadap kasus minoritas Ahmadiyah, Gus Dur justru tampil di garda depan sebagai pembela hak-haknya. Bagi Gus Dur, adalah hak pengikut Ahmadiyah untuk hidup sebagaimana rakyat Indonesia pada umumnya. Jaminannya adalah Konstitusi. Perkataan Gus Dur dalam sebuah konferensi pers mungkin akan sulit dilupakan para pejuang HAM dan demokrasi: “Selama saya masih hidup, saya akan tetap membela keberadaan Jemaat Ahmadiyah, karena itu sesuai dengan amanat Konstitusi.” Bagi Gus Dur, hak hidup semua orang dengan latar belakang primordial apapun adalah harga mati.

 

Barangkali memang Gus Dur tidak sedang berada pada waktu dan tempat yang tepat. Aktivitas dan pemikirannya terlalu jauh meninggalkan zamannya. Hanya masyarakat maju dan tercerahkan yang bisa mengapresiasi perjuangannya. Ketika Gus Dur berjibaku dengan isu-isu perdamaian bagi negeri tercinta, antusiasme masyarakat Indonesia terhadap gagasan-gagasannya justru melemah. Dalam pelbagai survey opini public, suara Gus Dur malah anjlok ke titik terendah. Jika di dalam negeri Gus Dur dicaci dan direndahkan, untuk masyarakat internasional pecinta perdamaian, Gus Dur adalah pemimpin.